Pinjol, begitu singkatan kerennya. Sampai Jumat, 6 Agustus 2021, ada 64 juta orang Indonesia yang sudah meminjam uang secara online, melalui Pinjol. Total dana yang mereka pinjam, sudah mencapai 221 triliun rupiah. Luar biasa. Bagaimana agar kita tidak terjebak?
Pinjaman online makin marak. Makin merajalela.Pilih Pinjol Berizin
Lembaga yang mengurus Pinjaman Online tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK-lah yang membuat regulasi serta menerbitkan perizinan seluruh usaha jasa Pinjaman Online. Pebisnis Pinjaman Online menamai aktivitas keuangan tersebut sebagai financial technology, disingkat fintech.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menyatakan, sejauh ini ada 121 pinjaman online legal yang ada di Indonesia. Hal itu ia ungkapkan pada Jumat, 6 Agustus 2021. Selanjutnya, pada Sabtu, 4 September 2021, Otoritas Jasa Keuangan melansir keterangan resmi kepada pers, ada 116 Pinjol yang telah terdaftar serta telah berizin dari lembaga tersebut.
Nah, dari Pinjol yang telah terdaftar serta telah berizin inilah selayaknya publik meminjam dana. Inilah yang disebut Pinjol Berizin, Pinjol Legal. Daftar 116 Pinjol berizin ini, sengaja disebar-luaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan, agar masyarakat meminjam uang dari lembaga yang resmi. Dengan demikian, segala urusan pinjam-meminjam dana tersebut, dilindungi oleh aturan hukum, yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian banyaknya warga yang meminjam secara online, sampai 64 juta orang Indonesia dengan jumlah pinjaman mencapai 221 triliun rupiah, tentu tidak bisa dilepaskan dari tumbuh pesatnya industri digital. Menurut Rachmad Ecko Ch., SE, SH, teknologi digital sangat memudahkan urusan pinjam-meminjam dana.
Dengan smartphone di tangan, seluruh dokumen bisa dengan mudah dan cepat di-submit secara digital. Tanpa harus beranjak dari tempat duduk, tanpa harus bermacet-macet di jalan, dan tanpa antre tentunya. Beragam kemudahan itulah yang membuat warga berbondong-bondong meminjam dana melalui Pinjol.
Meski mudah, sebagai peminjam, kita harus tetap waspada. Terutama, apakah Pinjol tersebut sudah memiliki izin atau belum. Ini berkaitan dengan konsekuensi yang akan dihadapi peminjam. Antara lain, bila peminjam menunggak atau gagal membayar pinjamannya. Pinjol yang sudah berizin, akan mengacu ke aturan Otoritas Jasa Keuangan, dalam menangani masalah tersebut.
Sebaliknya, Pinjol yang belum atau tidak berizin, akan melakukan tindakan yang cenderung kasar, bahkan brutal terhadap peminjam. Ini salah satu titik poin yang membedakan antara Pinjol berizin dan Pinjol tidak berizin. Rachmad Ecko, selaku Managing Partner di legal business Rachmad Brata Rosihan & Partners, berpesan, agar warga memastikan tentang izin suatu Pinjol, sebelum melakukan urusan pinjam-meminjam dana.
Pinjol Berbeda dengan Bank
Dalam konteks pinjam-meminjam dana, Pinjol berbeda, bahkan sangat berbeda dengan bank, meski sama-sama industri jasa keuangan. Pada bank, misalnya, nasabah perorangan maupun nasabah perusahaan, berhadapan dengan bank sebagai institusi. Pada Pinjol, peminjam dana dan pemberi pinjaman, dihubungkan oleh platform digital selaku Perusahaan Financial Technology.