Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mayjen Tugas Ratmono Ingatkan Klaster Rumah Makan

22 September 2020   22:20 Diperbarui: 22 September 2020   22:22 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah makan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Karena itulah, rumah makan diminta hanya melayani pesanan take away, tidak makan di tempat. Ini harus disadari warga, baik pelaku usaha kuliner maupun warga sebagai konsumen. Tujuannya, agar tidak tertular atau menulari virus Corona.

Mari Mencegah Sejak Dini

Ini bukan untuk menakut-nakuti. Tapi, supaya warga waspada sejak dini. Mencegah sejak awal. Maka, ketika mampir ke rumah makan, jangan makan di tempat. Beli bungkus atau take away saja. 

Selain itu, pastikan bahwa di rumah makan tersebut, ada fasilitas untuk cuci tangan. Juga, pastikan bahwa pedagang makanan itu mengenakan masker dengan benar.

Jika tak ada fasilitas untuk cuci tangan dan pedagang tersebut tidak pakai masker dengan benar, tak usah beli makanan di sana. Jangan ambil risiko. Saat antri, tetap jaga jarak. Tetap pakai masker. Dan, jangan lupa cuci tangan. 

Untuk kesekian kalinya, Mayor Jenderal TNI Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S., M.A.R.S., M.H, selaku Koordinator Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, mengingatkan hal tersebut.

Pada Senin (21/09/2020) lalu, Mayjen Tugas Ratmono mengingatkan kembali. Kepada media di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka Kav.38, Jakarta Timur, ia berpesan agar media terus mengingatkan hal tersebut. Karena, rumah makan telah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Ketika makan, orang kan pasti membuka masker," ujar Mayjen Tugas Ratmono. Ia melanjutkan, "Sambil makan, mereka biasanya ngobrol, bercerita tentang ini dan itu, bahkan juga tertawa-tawa. Nah, pada saat itu, udara yang keluar dari mulut mereka menyebar ke mana-mana. Coba prediksi, jika ada 10 orang yang berada di sebuah tempat makan, bicara secara bersamaan, akan seperti apa udara di sana? Udara itu pula yang dihirup oleh mereka yang berada di sana, yang sama-sama tidak pakai masker, karena sedang makan."

Jika ada satu orang saja di antara mereka yang sudah terpapar Covid-19, itu berpotensi untuk menulari yang lain. Karena itulah, pelaku usaha kuliner diminta untuk tidak melayani makan di tempat. 

Demikian pula warga selaku konsumen. Dengan demikian, menurut Mayjen Tugas Ratmono, pelaku usaha dan warga sama-sama telah memutus rantai penyebaran Covid-19.

Budi Tanjung (kiri) dari CNNIndonesia dan Isson Khairul (tengah) mewawancarai Mayjen Tugas Ratmono di kantor BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Di kesempatan itu, Mayjen Tugas Ratmono meminta media agar terus menyadarkan warga, agar disiplin pakai masker. Foto: Joko Dolok
Budi Tanjung (kiri) dari CNNIndonesia dan Isson Khairul (tengah) mewawancarai Mayjen Tugas Ratmono di kantor BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Di kesempatan itu, Mayjen Tugas Ratmono meminta media agar terus menyadarkan warga, agar disiplin pakai masker. Foto: Joko Dolok
1 Orang Menulari 406 Orang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun