Rumah makan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Karena itulah, rumah makan diminta hanya melayani pesanan take away, tidak makan di tempat. Ini harus disadari warga, baik pelaku usaha kuliner maupun warga sebagai konsumen. Tujuannya, agar tidak tertular atau menulari virus Corona.
Mari Mencegah Sejak Dini
Ini bukan untuk menakut-nakuti. Tapi, supaya warga waspada sejak dini. Mencegah sejak awal. Maka, ketika mampir ke rumah makan, jangan makan di tempat. Beli bungkus atau take away saja.Â
Selain itu, pastikan bahwa di rumah makan tersebut, ada fasilitas untuk cuci tangan. Juga, pastikan bahwa pedagang makanan itu mengenakan masker dengan benar.
Jika tak ada fasilitas untuk cuci tangan dan pedagang tersebut tidak pakai masker dengan benar, tak usah beli makanan di sana. Jangan ambil risiko. Saat antri, tetap jaga jarak. Tetap pakai masker. Dan, jangan lupa cuci tangan.Â
Untuk kesekian kalinya, Mayor Jenderal TNI Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S., M.A.R.S., M.H, selaku Koordinator Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, mengingatkan hal tersebut.
Pada Senin (21/09/2020) lalu, Mayjen Tugas Ratmono mengingatkan kembali. Kepada media di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka Kav.38, Jakarta Timur, ia berpesan agar media terus mengingatkan hal tersebut. Karena, rumah makan telah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Ketika makan, orang kan pasti membuka masker," ujar Mayjen Tugas Ratmono. Ia melanjutkan, "Sambil makan, mereka biasanya ngobrol, bercerita tentang ini dan itu, bahkan juga tertawa-tawa. Nah, pada saat itu, udara yang keluar dari mulut mereka menyebar ke mana-mana. Coba prediksi, jika ada 10 orang yang berada di sebuah tempat makan, bicara secara bersamaan, akan seperti apa udara di sana? Udara itu pula yang dihirup oleh mereka yang berada di sana, yang sama-sama tidak pakai masker, karena sedang makan."
Jika ada satu orang saja di antara mereka yang sudah terpapar Covid-19, itu berpotensi untuk menulari yang lain. Karena itulah, pelaku usaha kuliner diminta untuk tidak melayani makan di tempat.Â
Demikian pula warga selaku konsumen. Dengan demikian, menurut Mayjen Tugas Ratmono, pelaku usaha dan warga sama-sama telah memutus rantai penyebaran Covid-19.
Mayjen Tugas Ratmono, selain sebagai Koordinator Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, adalah juga Kepala Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang berkantor di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Pada Senin (21/09/2020) lalu itu, Mayjen Tugas Ratmono memberikan ilustrasi penyebaran Covid-19 kepada media di kantor BNPB. Â Â
Mayjen Tugas Ratmono menyebut, 1 orang yang sudah terpapar Covid-19, akan menulari 2-3 orang dalam tempo 5 hari. Jika rantai penyebaran tidak diputus, maka secara berantai, penularan yang dimulai dari 1 orang tersebut, akan menulari 406 orang dalam sebulan. Karena itulah, potensi untuk tertular dan menulari, cukup besar kemungkinannya.
Salah satu cara untuk memutus rantai penularan, yang bisa dilakukan oleh tiap orang, adalah dengan menjaga pertahanan diri. "Memakai masker dengan benar, sering mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan adalah cara yang bisa dilakukan tiap orang," ungkap Mayjen Tugas Ratmono lebih lanjut.
Melalui media, Mayjen Tugas Ratmono meminta agar warga disiplin menjaga pertahanan diri. Jangan anggap enteng, jangan lengah. Dengan terus meningkatnya jumlah warga yang positif Covid-19, itu menunjukkan bahwa warga harus lebih disiplin lagi. Harus lebih meningkatkan lagi pertahanan diri mereka.
Dalam konteks itulah makanya pelaku usaha kuliner diminta untuk tidak melayani makan di tempat. Mayjen Tugas Ratmono menuturkan, Covid-19 tidak bisa dihadapi sendirian, tapi harus bersama-sama, bersama seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, media memiliki peran penting untuk mengingatkan warga serta menyadarkan warga akan hal tersebut.
23 Rumah Makan Ditutup
Dalam kenyataannya, masih cukup banyak warga yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Demikian pula halnya dengan pelaku usaha kuliner. Pada Rabu (16/09/2020) lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan, ada 23 rumah makan di DKI Jakarta yang sudah ditindak, karena melanggar aturan.
Ke-23 rumah makan tersebut terpaksa ditutup. Itu hasil dari Operasi Yustisi yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam dua hari terakhir. Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, salah satu fokus Polda Metro Jaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan menegakkan disiplin para pelaku usaha kuliner.
Di wilayah DKI Jakarta, sejak Senin (14/09/2020), diberlakukan PSBB Jakarta jilid II. Dalam Pergub 88 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 3 (a) tentang rumah makan, dicantumkan, rumah makan hanya boleh melayani pemesanan untuk dibawa pulang. Kenyataannya, 23 rumah makan tersebut, ternyata masih menyediakan fasilitas untuk makan di tempat.
Jakarta 22-09-2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H