Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Awas Jasa Gadai Abal-abal

29 Juli 2019   10:04 Diperbarui: 29 Juli 2019   18:01 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tanda bukti terdaftar dan izin jasa gadai swasta, harus dicantumkan di setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah. Hal itu untuk melindungi warga yang berurusan dengan penyedia jasa gadai. Foto: kontan.co.id | CHEPPY A MUCHLIS

Izin dan Modal 
Secara modal, OJK punya kriteria. Jasa gadai yang lingkup usahanya meliputi Kabupaten atau Kotamadya, harus memiliki modal Rp 500 juta. 

Untuk jasa gadai yang lingkupnya Provinsi, modalnya harus sebanyak Rp 2,5 miliar. Seluruh modal usaha tersebut, harus disetor secara tunai atas nama perusahaan gadai yang bersangkutan, melalui bank umum atau bank syariah di Indonesia.

Ketersediaan modal tersebut, juga bisa menjadi acuan warga yang hendak berurusan dengan jasa gadai. Apa yang hendak digadaikan dan berapa jumlah dana cash yang dibutuhkan, tentu turut menentukan, kualifikasi jasa gadai yang mana yang akan didatangi. Untuk menentukan pilihan, sebaiknya lakukan penjajakan ke lebih dari satu penyedia jasa gadai.

Menurut saya, pada Senin (29/07/2019) atau setelahnya, OJK harusnya mengumumkan kepada publik, jasa gadai mana saja yang sudah memenuhi legalitas yang ditetapkan OJK. 

Ini penting untuk melindungi proses gadai yang dilakukan warga. Jangan sampai, karena ketidaktahuan, warga terjebak berurusan dengan penyedia jasa gadai abal-abal.

Selain itu, OJK mesti menertibkan penyedia jasa gadai yang tidak memiliki legalitas. Pada Selasa (07/05/2019), Supriyono, Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, melansir hasil pendataan ulang tentang jasa gadai. Pada awalnya, survey OJK tahun 2016, mencatat ada sekitar 75.000 usaha penyedia jasa gadai di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut menyusut drastis. Pada Selasa itu, Supriyono menjelaskan, ada 585 jasa gadai yang aktif beroperasi. Dari jumlah itu, baru 24 jasa gadai yang sudah memiliki izin.

Dan, 72 jasa gadai sudah mendaftarkan diri tapi belum memiliki izin. Artinya, memang masih sangat sedikit penyedia jasa gadai yang sudah berizin. Ini hendaknya menjadi peringatan penting bagi warga yang akan berurusan dengan penyedia jasa gadai.

isson khairul --dailyquest.data@gmail.com

Jakarta, 29 Juli 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun