Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Awas Jasa Gadai Abal-abal

29 Juli 2019   10:04 Diperbarui: 29 Juli 2019   18:01 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tanda bukti terdaftar dan izin jasa gadai swasta, harus dicantumkan di setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah. Hal itu untuk melindungi warga yang berurusan dengan penyedia jasa gadai. Foto: kontan.co.id | CHEPPY A MUCHLIS

Kenapa? "Yang digadaikan nilainya selalu lebih tinggi daripada uang yang didapat nasabah," ujar Mochamad Ihsanuddin di kantor OJK, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/05/2018).

Meski demikian, jasa gadai tidak bisa semena-mena menentukan nilai suatu barang dan atau surat berharga yang digadaikan. 

Untuk melindungi jasa gadai sekaligus melindungi konsumen, OJK mewajibkan pelaku usaha gadai untuk memiliki penaksir gadai yang telah bersertifikasi di masing-masing unit pelayanan.

Kita tahu, penaksir gadai adalah profesi yang bersertifikasi, yang sertifikatnya diterbitkan oleh OJK. Dari survei yang dilakukan OJK tahun 2016, ada sekitar 75.000 usaha penyedia jasa gadai di seluruh Indonesia. 

Jumlah tersebut diprediksi terus bertambah dari tahun ke tahun. Ini tentu membutuhkan banyak penaksir gadai yang telah bersertifikasi.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, OJK memberikan pelatihan sertifikasi kepada calon juru taksir. Secara jumlah, ketersediaan juru taksir bersertifikat tersebut, belum cukup untuk memenuhi kebutuhan. Karena itu, OJK membolehkan juru taksir bekerja di beberapa usaha gadai swasta.

Sampai di sini, ada beberapa hal yang harus kita cermati, bila berurusan dengan penyedia jasa gadai.

Pertama, pastikan bahwa tempat gadai tersebut sudah memiliki izin dari OJK. 

Kedua, pastikan pula, apakah barang dan atau surat berharga yang digadaikan, ditaksir oleh juru taksir yang sudah bersertifikat OJK. Ini penting untuk memastikan legalitas proses gadai tersebut.

Penyedia jasa gadai yang sudah memiliki izin, otomatis hal itu mencerminkan ketersediaan modalnya. Maksudnya, izin sekaligus menunjukkan kemampuannya menyediakan uang cash yang dibutuhkan nasabah. 

Dalam konteks izin, badan hukum jasa gadai bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bisa pula berbentuk Koperasi. Ini tergantung pada sang pengusaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun