Kenapa? "Yang digadaikan nilainya selalu lebih tinggi daripada uang yang didapat nasabah," ujar Mochamad Ihsanuddin di kantor OJK, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/05/2018).
Meski demikian, jasa gadai tidak bisa semena-mena menentukan nilai suatu barang dan atau surat berharga yang digadaikan.Â
Untuk melindungi jasa gadai sekaligus melindungi konsumen, OJK mewajibkan pelaku usaha gadai untuk memiliki penaksir gadai yang telah bersertifikasi di masing-masing unit pelayanan.
Kita tahu, penaksir gadai adalah profesi yang bersertifikasi, yang sertifikatnya diterbitkan oleh OJK. Dari survei yang dilakukan OJK tahun 2016, ada sekitar 75.000 usaha penyedia jasa gadai di seluruh Indonesia.Â
Jumlah tersebut diprediksi terus bertambah dari tahun ke tahun. Ini tentu membutuhkan banyak penaksir gadai yang telah bersertifikasi.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, OJK memberikan pelatihan sertifikasi kepada calon juru taksir. Secara jumlah, ketersediaan juru taksir bersertifikat tersebut, belum cukup untuk memenuhi kebutuhan. Karena itu, OJK membolehkan juru taksir bekerja di beberapa usaha gadai swasta.
Sampai di sini, ada beberapa hal yang harus kita cermati, bila berurusan dengan penyedia jasa gadai.
Pertama, pastikan bahwa tempat gadai tersebut sudah memiliki izin dari OJK.Â
Kedua, pastikan pula, apakah barang dan atau surat berharga yang digadaikan, ditaksir oleh juru taksir yang sudah bersertifikat OJK. Ini penting untuk memastikan legalitas proses gadai tersebut.
Penyedia jasa gadai yang sudah memiliki izin, otomatis hal itu mencerminkan ketersediaan modalnya. Maksudnya, izin sekaligus menunjukkan kemampuannya menyediakan uang cash yang dibutuhkan nasabah.Â
Dalam konteks izin, badan hukum jasa gadai bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bisa pula berbentuk Koperasi. Ini tergantung pada sang pengusaha.