Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Awas Jasa Gadai Abal-abal

29 Juli 2019   10:04 Diperbarui: 29 Juli 2019   18:01 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tanda bukti terdaftar dan izin jasa gadai swasta, harus dicantumkan di setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah. Hal itu untuk melindungi warga yang berurusan dengan penyedia jasa gadai. Foto: kontan.co.id | CHEPPY A MUCHLIS

Senin (29/07/2019). Itu memang bukan tanggal keramat. Tapi, itu batas akhir, jasa gadai swasta wajib memiliki izin usaha. Yang tak punya izin usaha, pasti tempat gadai abal-abal. Jangan sampai terjebak, cek dulu izin usahanya, ya.

OJK Payungi Jasa Gadai 
Aktivitas jasa gadai, diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Barang dan atau surat berharga digadaikan, uang cash diterima nasabah. 

Mekanismenya, tergantung pada kesepakatan nasabah dan penyedia jasa gadai. Dalam konteks ekonomi, ini usaha yang positif. Usaha ini bisa mendukung tujuan pemerintah, untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Target literasi dan inklusi keuangan adalah 75 persen sampai akhir tahun 2019. Saat ini sudah berapa persen? Pihak OJK masih enggan memberikan penjelasan terperinci. 

Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, optimistis target inklusi keuangan 75 persen pada tahun 2019, dapat dilampaui.

Usaha jasa gadai turut berperan untuk mencapai target tersebut. Karena, warga yang belum tersentuh oleh jasa perbankan, bisa belajar melek tentang keuangan, dari jasa gadai. Misalnya, warga yang tidak punya rekening bank, kan bisa memanfaatkan jasa gadai, untuk urusan keuangan.

Itu artinya mereka sudah mulai melek dengan keuangan. Makin banyak warga yang melek tentang keuangan, makin meningkat pula indeks inklusi keuangan di negara kita. 

Karena itulah OJK memayungi jasa gadai, agar usaha tersebut memiliki legalitas. Pada 29 Juli 2016, OJK menerbitkan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Berdasarkan peraturan itu, OJK memberi kesempatan kepada para pelaku jasa gadai untuk mendaftarkan usaha mereka. Waktu pendaftaran dibatasi hingga 29 Juli 2018. 

Selanjutnya, OJK memberi kesempatan kepada pelaku jasa gadai yang belum memiliki izin, untuk mengurus perizinannya. Batas waktu wajib memiliki izin usaha adalah hingga Senin (29/07/2019).

Gadai Tak Pernah Rugi
Bisnis jasa gadai swasta, tumbuh cepat. Kita bisa dengan mudah menemukannya di banyak tempat. Karena, menurut Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin, penyedia jasa gadai tak pernah rugi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun