Nah, dengan Umrah Digital Enterprise, seberapa efisien secara biaya dan waktu? Apa implikasinya pada kenyamanan jamaah umrah? Hal-hal detail seperti itu, menurut saya, hendaknya menjadi bagian dari pembahasan Menkominfo Rudiantara dengan Komisi I DPR RI, pada Senin (22/07/2019) nanti. Rencana Senin itu, dikemukakan oleh Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi.
Sementara, Tubagus Ace Hasan Syadzily menuturkan, Komisi VIII DPR akan mempelajari MoU tersebut. Mereka akan mengundang Rudiantara dan Lukman Hakim Saifuddin, terkait dengan masalah ini dalam rapat kerja Komisi VIII DPR mendatang. Mengenai waktunya, Tubagus Ace Hasan Syadzily belum menyebutkan tanggal rapat kerja tersebut.
Secara bisnis, jamaah umrah Indonesia adalah segmen market yang menggiurkan. Pada tahun 2017, tercatat 870.000 jamaah. Tahun 2018 diperkirakan jumlahnya mencapai 1.000.000 jamaah. Itu dikemukakan M. Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), pada Kamis (15/03/2018).
Mengacu kepada market yang demikian besar, bagaimana model investasi Umrah Digital Enterprise tersebut? Bagaimana pula strategi 906 PPIU menyiasatinya? Dalam hal regulasi, Arwani Thomafi menyebut, keterlibatan pihak-pihak dalam penyelenggaraan ibadah umrah harus merujuk pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, Komisi VIII tidak ingin MoU ini melanggar UU Haji dan Umrah. "Bagi kami, kebijakan penggunaan umroh digital, bagian dari sesuatu yang tak terhindarkan, dari pesatnya perkembangan teknologi informasi. Itu tidak dapat dihindarkan, seperti halnya di sektor lainnya," ujar Tubagus Ace Hasan Syadzily lebih lanjut.
isson khairul --dailyquest.data@gmail.com
Jakarta, 19 Juli 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H