Karena itulah Presiden mem-bypass, dengan langsung menelepon gubernur, bupati, dan walikota. Tentu ini langkah positif. Artinya, itu oke dalam kondisi darurat. Jika ada mekanisme yang tersumbat. Namun, bila telepon presiden itu menjadi kebiasaan, maka birokrasi kita akan makin terpuruk. Proses untuk memandirikan birokrasi akan semakin panjang. Akibat lanjutannya, gubernur beserta jajarannya hanya akan bergerak, bila sudah ada telepon presiden. Demikian pula bupati dan walikota. Kondisi tersebut sudah sepatutnya dicermati serta diantisipasi oleh seluruh stakeholder.
isson khairul --dailyquest.data@gmail.com
Jakarta, 13 Agustus 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H