Ketika saya menelusuri lebih detail, ternyata ada alasan lain. Sampai Juni 2017, di Jakarta ada sekitar 3,2 juta kendaraan roda dua dan 450 ribu kendaraan roda empat yang belum daftar ulang. Artinya, urusan pajaknya belum beres. Dan, dari kesemua itu, potensi pajaknya mencapai Rp 1,6 triliun. Wah, karena kendaraan bermotor adalah benda bergerak, makanya diprioritaskan untuk diburu lebih dulu. Dengan kata lain, razia kendaraan sampai ke wilayah kecamatan ini, sekaligus untuk menyusuri kemungkinan adanya manipulasi dalam urusan surat-menyurat kendaraan.
Dalam konteks penerimaan pajak kendaraan, selain BPRD DKI Jakarta, institusi lain yang juga tidak kalah perannya adalah: Polda Metro Jaya, Bank DKI, dan Jasa Raharja. Dari perbincangan saya dengan para pihak tersebut, mereka mengistilahkan pajak kendaraan bermotor sebagai primadona bagi DKI Jakarta. Saya pikir, pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, khususnya yang selama ini telah membayar pajak tepat waktu, sudah sepatutnya bersuara terkait pembangunan Jakarta.
isson khairul --dailyquest.data@gmail.com  Â
Jakarta, 11 Agustus 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H