----------------------------
Sapi betina, khususnya yang masih produktif, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya, agar populasi sapi di tanah air tetap terjaga.
Harga daging sapi melambung dari Rp 89.000 per kg menjadi Rp 140.000 per kg. Seharusnya, pedagang daging sapi berpesta-pora, karena menangguk untung besar. Kenapa mereka mogok berjualan?
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, menemukan surat dari Persatuan Pedagang Sapi Jabodetabek, yang isinya ajakan agar pedagang tak melepas sapi mereka untuk dipotong.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI