--------------------------
Salim Kancil dan Tosan adalah korban dari hukum yang tidak kunjung tegak. Apakah setelah Salim Kancil tewas dibunuh, hukum bisa tegak di sana sebagaimana mestinya?
Dari Salim Kancil, kita bisa belajar, bagaimana mengolah rawa di pesisir pantai, jadi lahan pertanian. Ia inovator yang tangguh, mengubah 10 hektar rawa di Watu Pecak, jadi lahan produktif.
--------------------------
[1] Salim Kancil yang menolak penambangan pasir, dibunuh secara sadis oleh sekitar 40-an preman yang pro penambangan pasir ilegal. Salim Kancil dijemput paksa di rumahnya, pada Sabtu (26/9/2015). Saat itu, Salim Kancil sedang menggendong cucunya yang baru berusia 5 tahun. Ia diseret paksa, disetrum, dan digergaji. Selengkapnya, silakan baca Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Salim Kancil, yang dilansir republika.co.id, pada Senin l 28 September 2015 l 11:39 WIB dan Inilah Kronologi Kematian Salim Kancil yang Menolak Tambang Pasir di Lumajang Versi Walhi, yang dilansir intisari-online.com, pada Selasa l 29 September 2015 l 10:30 WIB.
[2] Tijah, istri Salim Kancil, berkali-kali didatangi orang-orang tak dikenal, setelah Salim Kancil dibunuh. Mereka menyodorkan berkas yang sudah ada tulisannya, bukan blangko kosong. Mereka memaksa Tijah menandatanganinya. Tijah mengaku tak mengerti berkas yang disodorkan tersebut. Sebab, dia buta huruf. Selengkapnya, silakan baca Waduh, Banyak Orang Tak Dikenal Datangi Istri Salim Kancil, Mereka Memaksa..., yang dilansir jpnn.com, pada Senin l 05 Oktober 2015 l 21:12:00 WIB.
[3] Salim Kancil tewas dan Tosan (48) luka-luka, setelah dikeroyok terkait sengketa pro dan kontra penambangan pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Sabtu (26/9/2015) siang. Selengkapnya, silakan baca Dikeroyok karena Tolak Tambang Pasir, Satu Warga Tewas, Satu Luka, yang dilansir kompas.com, pada Senin l 28 September 2015 | 12:44 WIB.
[4] Ada 20 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jember, Walhi, Kontras, dan berbagai elemen lainnya, yang siap mendampingi pemeriksaan saksi dan keluarga korban hingga persidangan. Jarmoko, pengacara yang mendampingi korban, berharap ada psikiater yang memberikan konseling kepada saksi dan keluarga korban. Jarmoko juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap saksi dan keluarga korban. Selengkapnya, silakan baca Saksi-saksi Pembunuhan Salim Kancil Butuh Psikiater, yang dilansir kompas.com, pada Kamis l 8 Oktober 2015 | 14:50 WIB.
[5] Marwan Jafar mengatakan hal itu dalam seminar Rembug Nasional Membangun Indonesia dari Pinggiran, di Jakarta, pada Senin (27/4/2015). Selengkapnya, silakan baca Marwan: Jumlah Desa Tertinggal Sebenarnya Lebih Banyak, yang dilansir republika.co.id, pada Senin l 27 April 2015 l 16:22 WIB.