Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pemulihan Trauma Istri dan Anak Salim Kancil serta Keluarga Para Tersangka

10 Oktober 2015   12:55 Diperbarui: 10 Oktober 2015   15:43 1276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari tragedi berdarah tambang pasir Desa Selok Awar-Awar ini, aparat berwenang telah menetapkan 37 tersangka, 24 orang dinyatakan terlibat kasus tindak pidana umum pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Selebihnya, 13 orang, ditetapkan sebagai tersangka terkait penambangan pasir ilegal. Anak-anak para tersangka ini, juga mengalami trauma, akibat perbuatan orangtua mereka. Sebagai pelajar, mereka menghadapi pressure, tekanan psikis, dari lingkungan sosialnya.

"Anak-anak dari pelaku pembantaian Salim Kancil dan Tosan, takut pergi ke sekolah. Ini harus menjadi perhatian khusus, demi pendidikan anak-anak tersebut," ujar A'ak Abdullah Al Kudus[7], Koordinator Tim Advokasi Laskar Hijau, di Surabaya, pada Kamis (8/10/2015). Sama halnya dengan yang dihadapi Tijah dan anaknya, mereka juga membutuhkan bantuan, perlindungan, dan pendampingan, menghadapi situasi-kondisi, yang tidak sepenuhnya mereka pahami. Bagaimanapun juga, mereka adalah tunas-tunas bangsa, generasi penerus, yang diharapkan lebih baik dari generasi pendahulunya.

Apa yang dialami Tijah dan anaknya serta pressure yang dihadapi keluarga dan anak-anak para tersangka, menunjukkan kepada kita, betapa banyaknya implikasi akibat konflik sosial penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar tersebut. Secara kasat mata, barangkali tidak begitu kentara. Namun, secara psikis, situasi-kondisi ini sesungguhnya sangat serius. Kita tentu tidak ingin, tragedi berdarah ini menimbulkan dendam sosial dari warga yang terkait secara langsung dengan peristiwa tersebut. Bagaimanapun juga, mereka adalah warga sedesa, dan warga yang terlibat demikian banyak.

Bila tidak ditangani dengan baik, ini bisa menjadi bom waktu, yang sewaktu-waktu bisa meledak, sebagai bentuk pembalasan. Kita tahu, ada begitu banyak penambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, yang terganggu periuk nasi mereka, karena peristiwa ini. Juga, ada begitu banyak petani yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami gagal panen akibat penambangan pasir. Di samping itu, serangkaian proses hukum, sedang dan akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang, di kantor polisi, di sidang pengadilan, hingga di rumah tahanan. Pihak berwenang tentu tidak bisa memandang remeh implikasi dari semua itu.

Para tersangka tragedi berdarah penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, dipindahkan ke Polda Jawa Timur. Bukan hanya Salim Kancil dan Tosan yang menjadi korban akibat perbuatan mereka, tapi juga istri dan anak-anak mereka sendiri, yang ketakutan keluar rumah serta takut berangkat ke sekolah. Ada begitu banyak ekses dari konflik sosial ini, yang membutuhkan kesungguhan banyak pihak untuk kembali memulihkannya. Foto: kompas.com

Supaya Netral dan Transparan

Langkah Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anton Setiadji, patut kita apresiasi. Ia mengambil alih penanganan tragedi berdarah di Desa Selok Awar-Awar, sebagai kewenangan Polda. ”Semua kasus kita ambil alih ke Polda. Kita tidak mau ada kepentingan di tingkat Polres Lumajang. Ini supaya netral dan secara transparan kita akan sampaikan perkembangannya,” ungkap Anton Setiadji[8], pada Kamis (1/10/2015) lalu. Secara keamanan sehari-hari, situasi di desa tersebut memang sudah kondusif. Satu kompi Brimob dari Polres Malang serta satuan Sabara nampak berjaga-jaga di sejumlah titik desa.

Salah satu acuan dalam penanganan konflik sosial adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo[9]. PP itu merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012, tentang Penanganan Konflik Sosial. Adapun pemulihan pasca konflik, menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya. Pemulihan pasca konflik sebagaimana dimaksud, meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Kita tahu, tiga hari setelah Salim Kancil dibunuh secara sadis, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, agar segera mengusut tuntas pelaku pembunuhan tersebut. Hal itu dikemukakan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (29/9/2015). Apakah pemerintah menilai tragedi berdarah di Desa Selok Awar-Awar sebagai sebuah peristiwa kriminal umum atau sebagai konflik sosial? Peraturan apa yang relevan diterapkan untuk tragedi berdarah tersebut? Tentu, pemerintah yang memiliki kewenangan akan hal tersebut.

Yang jelas, pemulihan pasca konflik, adalah sesuatu yang sudah sepatutnya dilakukan di Desa Selok Awar-Awar. Dengan dihentikannya penambangan pasir serta rusaknya berhektar-hektar lahan pertanian warga, dampak sosial-ekonominya tidaklah sedikit. Beragam aspek tersebut perlu ditangani dengan sungguh-sungguh. Sejauh ini, langkah untuk pemulihan sosial-ekonomi serta implementasi untuk pemulihan trauma warga, belum nampak di sana. Apa yang dialami Tijah dan anaknya serta pressure yang dihadapi keluarga dan anak-anak para tersangka, menunjukkan kepada kita, belum ada program kongkrit terkait pemulihan tersebut.

Jakarta, 10 Oktober 2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun