[4] Pemerintah Kota Ambon, Maluku, melalui Dinas Perhubungan setempat, dalam waktu dekat akan menertibkan sejumlah pangkalan ojek liar di kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Ambon. Langkah penertiban sejumlah pangkalan ojek di kawasan itu dilakukan, karena sejumlah pangkalan ojek liar itu kerap menimbulkan kemacetan parah di kawasan tersebut. Selengkapnya, silakan baca Bikin Macet, Pangkalan Ojek Akan Ditertibkan, yang dilansir kompas.com, pada Senin l 27 April 2015 | 16:34 WIB.
[5] Seorang tukang ojek diamankan petugas Polsek Pesanggarahan saat tengah mengonsumsi narkoba jenis ganja, di rumahnya, di Pondok Aren, pada Senin (25/5/2015) siang. Menurut polisi, residivis itu juga berprofesi sebagai pengedar ganja di daerah Tangerang Selatan. Selengkapnya, silakan baca Tukang Ojek Bandar Narkoba Ditangkap Saat Isap Ganja, yang dilansir kompas.com, pada Kamis l 28 Mei 2015 | 21:15 WIB.
[6] Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menilai, aspek legal aplikasi transportasi seperti Go-Jek atau GrabBike, sulit dilakukan. “Kita tidak bisa menerbitkan sepeda motor pelat kuning, karena dari segi safety itu sudah tidak mungkin,” ucap Jonan dalam seminar transportasi yang dihelat di Indonesia International Motor Show 2015. Selengkapnya, silakan baca Soal Go-Jek, Jonan: Sulit Memberikan Izin, yang dilansir tempo.co, pada Kamis l 20 Agustus 2015 | 21:15 WIB.
[7] Di Kementerian Perhubungan, sejak Desember 2014, ada 157 perizinan yang telah disederhanakan dan dibuat dalam jaringan (daring/online). "Kami sudah menerapkan penyederhanaan izin, sertifikasi, dan rekomendasi di segala sektor, darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Hampir semua izin dibuat daring, sehingga menghemat biaya, waktu, dan kertas," demikian disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik, JA Barata, di Jakarta, pada Jumat (11/9/2015). Selengkapnya, silakan baca Kementerian Perhubungan Pangkas Waktu Perizinan, yang dilansir print.kompas.com, pada Sabtu | 12 September 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H