[5] Warga antre di kantor kecamatan untuk dipanggil dan menyerahkan data kependudukan, sebelum menerima kuitansi pembayaran uang penggantian rumah dan santunan. Antrean sangat panjang, bahkan loket baru tutup pukul 22.00 WIB. Selengkapnya, silakan baca Menanti Penyelesaian Proyek 50 Tahun, yang dilansir print.kompas.com, pada Rabu | 29 Juli 2015.
[6] Untuk keseluruhan penggantian, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 700 miliar. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur tentang pembayaran ganti rugi terhadap warga yang rumah dan tanahnya terkena pembangunan waduk. Selengkapnya, silakan baca Kesabaran Tanpa Batas Warga Jatigede, yang dilansir print.kompas.com, pada Rabu | 25 Maret 2015.
[7] Di Desa Cipaku, misalnya, sebanyak 871 keluarga, sudah menerima ganti rugi antara tahun 1982-1986. Namun, sebanyak 200 keluarga sisanya, hingga kini belum menerima ganti rugi secara penuh. Selain itu, besarnya ganti rugi tidak sesuai dengan ketentuan Bupati Sumedang periode itu. Selengkapnya, silakan baca Kesabaran Tanpa Batas Warga Jatigede, yang dilansir print.kompas.com, pada Rabu | 25 Maret 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H