Jakarta, 5 Juli 2015
--------------------------------------
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengakui bahwa ekonomi Indonesia memang bermasalah
----------------------------------------
[1] Sesuai pasal 17 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, reshuffle adalah hak prerogatif presiden. Sukarno diangkat menjadi presiden pada 18 Agustus 1945 kemudian melantik kabinetnya pada 2 September 1945. Kabinet Presidensial pertama itu terdiri atas 12 orang menteri departemen ditambah oleh 5 orang menteri negara yang tidak memimpin suatu departemen, dan 2 orang menteri muda. Hanya 2 bulan 12 hari kemudian, Menteri Keamanan Rakyat yang dijabat oleh Supriyadi digantikan oleh Sulyadi Kusumo. Menteri Keuangan yang sebelumnya dijabat Dr Samsi digantikan oleh Mr AA Maramis, yang sebelumnya menjabat Menteri Negara. Kabinet ini jatuh karena ada perubahan sistem pemerintahan dari sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer.
[2] Selengkapnya bisa dibaca JK: Menteri Dikritik Boleh asal Jangan Diganggu, yang dilansir kompas.com, pada Rabu, 24 Juni 2015 | 14:06 WIB.
[3] Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, per 25 Juni 2015, serapan anggaran baru 35 persen dari total belanja untuk kementerian/lembaga yang berjumlah Rp 640 triliun. Tingkat penyerapan terendah yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berubah nomenklaturnya. Hal itu diungkapkan Bambang seusai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2015).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H