Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Gratis, Biaya Sekolah Menengah Tingkat Atas yang Berstatus Negeri di DKI Jakarta

30 Juni 2015   04:54 Diperbarui: 30 Juni 2015   04:54 5834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai kota besar, sebagai ibukota negara, mereka yang tidak bersekolah tersebut tentulah akan menimbulkan masalah sosial, yang tidak kecil dampaknya. Baik dalam wujud tindak kriminalitas, maupun terkait dengan keresahan sosial. Kita tahu, mereka yang tidak bersekolah tersebut akan tersisih atau tersingkirkan dari persaingan perebutan sumber-sumber kehidupan. Di sektor formal, mereka tersingkir karena tidak memiliki formalitas berupa ijazah. Di sektor informal, mereka tersisih karena tidak memiliki skill yang memadai serta tidak punya kecupukan modal untuk berwirausaha.

Sementara, tingkat persaingan makin sengit. Badan Pusat Statistik[5] (BPS) mencatat, pada Agustus 2014, di Indonesia ada 9,5 persen penganggur, sekitar 688.660 orang, yang merupakan alumni perguruan tinggi. Mereka memiliki ijazah diploma tiga atau ijazah strata satu alias bergelar sarjana. Dari jumlah itu, jumlah penganggur paling tinggi, 495.143 orang, merupakan lulusan universitas yang bergelar sarjana. Bukan tidak mungkin, sebagian besar dari penganggur terdidik tersebut berada di DKI Jakarta, yang dianggap menyediakan lapangan kerja lebih banyak dibanding di wilayah lain.

Artinya, kebijakan Pemda DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ini, hendaklah dilihat sebagai rangkaian upaya untuk mencerdaskan warga kota. Warga yang kurang mampu, dapat kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan yang layak. Dalam konteks yang lebih luas, ini juga merupakan langkah positif untuk menekan pertumbuhan angka putus sekolah secara nasional yang terus meningkat, di tengah perlambatan ekonomi serta rendahnya pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Jakarta, 30 Juni 2015

----------------------------------------

Tentang kesiapan infrastruktur teknologi informasi di sekolah menengah tingkat atas di DKI Jakarta, bisa dibaca selengkapnya di

http://www.kompasiana.com/issonkhairul/un-online-hanya-3-dari-542-sma-di-jakarta-yang-siap_55290dbef17e61a42e8b4664

------------------------------------------

[1] Pembebasan biaya sekolah ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak pendidikan warganya. Selengkapnya bisa dibaca Gratis, Biaya Sekolah di DKI Jakarta, yang dilansir print.kompas.com pada Senin, 29 Juni 2015.

[2] Penjelasan Kadarwati tersebut selengkapnya bisa dibaca di Daya Tampung Terbatas, Sekolah Negeri Jadi Rebutan, yang dilansir sinarharapan.co, pada Kamis, 11 Juni 2015 l 19:00 WIB.

[3] Mohammad Nuh memaparkan, berdasarkan data yang ada, 40,31 persen dari 201.557 sekolah di Indonesia berada di bawah standar pelayanan minimal (SPM), sekitar 48,89 persen pada posisi SPM. Hanya 10,15 persen sekolah yang memenuhi standar nasional pendidikan. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, dan Komisi X DPR di Jakarta, pada Senin (21/3/2011) malam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun