Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi di Bawah Lindungan Tim 9, Jusuf Kalla Menyangkal

29 Januari 2015   17:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:09 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari apa yang disampaikan Syafii Maarif, kentara bahwa pembentukan Tim 9, merupakan upaya Jokowi untuk menciptakan tameng sebagai tempat berlindung. Tak bisa diingkari, andil Jokowi yang ngotot mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, merupakan titik-awal yang memicu terjadinya kisruh KPK dan Polri. Padahal, jauh sebelum pengajuan, para relawan yang notabene merupakan pendukung Jokowi, sudah mengingatkan.

Di samping sebagai tameng Jokowi, Tim 9 juga sudah menunjukkan sosoknya sebagai pembela Jokowi. Ini bisa disimak dari pernyataan Hikmahanto Juwana, Guru Besar Universitas Indonesia, salah seorang anggota Tim 9. Ia berharap, Presiden Joko Widodo tidak dianggap melanggar hukum, jika membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan itu disampaikan Hikmahanto di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Syafii Maarif dan Hikmahanto Juwana, rakyat agaknya tak akan mendapatkan kejelasan tentang apa sesungguhnya yang terjadi terkait pengajuan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Titik-awal pengajuan Budi Gunawan ada di Istana. Akarnya ya di Istana. Pemegang otoritas Istana adalah Presiden.

Nah, kalau jauh-jauh hari Hikmahanto Juwana sudah berharap Presiden Joko Widodo tidak dianggap melanggar hukum, jika membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, di mana komponen sebab dan akibat ditempatkan? Susuri dulu dong dengan detail, bagaimana mekanisme yang dijalankan Istana dalam pengajuan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Apakah mekanismenya sudah sesuai aturan?

Dari temuan fakta di Istana, baru dilanjutkan ke tahap berikutnya. Bila tidak ada kejelasan tentang proses mekanisme pengajuan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri di Istana, maka rekomendasi Tim 9 hanya sebatas untuk menyenangkan Istana tapi sama sekali tidak mencerdaskan rakyat. Remember, rakyat tidak bodoh, meski seringkali dibodohi penguasa.

Jakarta, 29-01-2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun