[caption id="attachment_348526" align="aligncenter" width="697" caption="Syafii Maarif dan Jimly Asshiddiqie bersama anggota Tim 9 lainnya di Gedung Kementerian Sesneg, Jakarta, Rabu (28/1/2015). Tim 9 untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo batal menerbitkan Keputusan Presiden terkait pembentukan Tim 9. Tanpa Keppres, tim ini tak akan bisa menggali fakta secara mendalam, terkait konflik dua lembaga penegak hukum itu. Foto: kompas.com"][/caption]
Oleh: isson khairul (id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1/ - dailyquest.data@gmail.com)
Petugas Partai dari Kandang Banteng, menjadikan Tim 9 sebagai tameng untuk berlindung. Presiden yang didukung Koalisi Indonesia Hebat itu oalaaah curhat ke Syafii Maarif. Istana Minta Relawan Pahami Posisi Sulit Presiden Jokowi, tulis kompas.com, Kamis, 15 Januari 2015 | 22:37 WIB. Kereeen, Presiden saja sulit, apalagi rakyat.
Ketua Tim 9, Syafii Maarif, tentulah orang terdidik dan orang pintar. Menurut dia, Jokowi tidak pernah mengajukan inisiatif nama mantan ajudan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, itu. "Jujur, itu sebetulnya pengajuan BG, bukan inisiatif Presiden," kata Syafii Maarif, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2015).
Syafii Maarif: Bukan dari Presiden
Pernyataan Syafii Maarif pada Rabu (28/1/2015) tersebut, yang bersumber dari curhat Petugas Partai di Istana, tentu perlu diklarifikasi dengan surat pengajuan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kapan surat pengajuan itu diterima, dari mana surat itu berasal, siapa yang menandatangani surat tersebut, kemudian lakukan uji forensik untuk memastikan apakah surat yang diterima DPR itu asli atau palsu.
Sekretariat DPR sudah sepatutnya merespon pernyataan Syafii Maarif, dengan menggelar jumpa pers, dengan menunjukkan surat pengajuan Budi Gunawan yang mereka terima kepada publik. Bila itu tidak segera dilakukan, ada kemungkinan timbul spekulasi bahwa DPR melakukan fit and propper test dan mengadakan sidang paripurna untuk Budi Gunawan, tanpa berbekal surat pengajuan.
Dari klarifikasi tersebut, akan diketahui, rekam jejak perjalanan surat pengajuan Budi Gunawan itu. Dengan bekal surat dari Sekretariat DPR tersebut, bisa ditelusuri asal-usul pengajuan Budi Gunawan, juga sosok yang terkait dengan keberadaan sang surat. Dari sini, akan jelas, yang mana sebab dan yang mana akibat, dalam konteks pencalonan Budi Gunawan.
Kejelasan secara detail proses pencalonan Budi Gunawan, akan menunjukkan kepada publik, apakah pencalonan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku atau tidak, siapa-lembaga-partai politik mana yang pro pemberantasan korupsi dan yang mana yang tidak, serta apakah Presiden Jokowi memiliki kemampuan atau tidak untuk mengelola lembaga eksekutif negara ini.
Dari pernyataan Syafii Maarif sebetulnya pengajuan BG bukan inisiatif Presiden, ada kata inisiatif yang multitafsir. Boleh jadi, inisiatif pengajuan Budi Gunawan bukan dari Presiden Jokowi tapi surat pengajuan itu ditandatangani oleh Jokowi. Boleh jadi juga, inisiatif pengajuan Budi Gunawan bukan dari Presiden Jokowi dan surat pengajuan itu tidak ditandatangani oleh Jokowi.
Karena itulah, agar menjadi jelas dan terang-benderang, klarifikasi dengan surat pengajuan yang diterima Sekretariat DPR, akan menguakkan aspek multitafsir tersebut. Ini akan meredakan perdebatan yang tak perlu, meminimalkan sengketa antar intitusi, juga merupakan kesempatan untuk membenahi secara politik maupun dengan mekanisme hukum, siapa-lembaga-partai politik mana yang kredibel dan yang mana yang tidak kredibel.