Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenapa Harus Hemat Energi? Realitas di Hulu Migas

16 Februari 2015   19:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:05 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hulu Migas, Bank Bernafas

Industri hulu Migas bukan hanya mendatangkan keuntungan kepada pemerintah dalam bentuk bagi hasil panen Migas. Sebelum masa panen, apalagi setelah masa panen, industri hulu Migas sudah mengalirkan keuntungan kepada pemerintah. Salah satunya dalam bentuk pajak Migas. Sejak industri hulu Migas menandatangani kontak kerja dengan SKK Migas, maka industri yang bersangkutan memiliki sejumlah kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan kepada negara.

Antara lain, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB) migas, dan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Sejumlah kewajiban pajak tersebut adalah konsekuensi dari aktivitas bisnis. Sekali lagi: no risk, no gain. Dengan kata lain, bisa jadi sebuah industri di hulu Migas gagal mendapatkan cadangan minyak dan gas yang ekonomis, tapi pemerintah sesungguhnya tetap diuntungkan dengan perolehan pajak yang dibayarkan industri tersebut.

Yang juga meraih keuntungan dari industri hulu Migas adalah industri perbankan. Sejak 2008, SKK Migas mewajibkan transaksi pembayaran pengadaan barang dan jasa, melalui perbankan nasional. Dalam hal ini adalah bank pemerintah, seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pasca kebijakan tersebut, tahun 2009, tercatat transaksi sebesar US$ 3,97 miliar. Tahun 2013, hampir menyentuh angka US$ 8 miliar.

Selain itu, SKK Migas juga mewajibkan industri hulu Migas menyimpan dana cadangan untuk pemulihan kondisi lapangan setelah operasi (Abandonment and Site Restoration/ASR) di bank pemerintah. Hingga 31 Januari 2014, penempatan dana ASR yang disimpan di bank pemerintah, mencapai US$ 501 juta. Gelontoran dana dari industri hulu Migas tersebut, tentu saja merupakan darah segar bagi sejumlah bank pemerintah, hingga mereka lebih leluasa bernafas.

Efek dominonya adalah, bank pemerintah tersebut menggulirkan dana itu dalam bentuk kredit ke berbagai sektor industri. Antara lain, ke sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Aliran dana dari industri hulu Migas kepada pemerintah dalam bentuk pajak serta ke bank pemerintah dalam bentuk simpanan, setidaknya memberikan gambaran wujud kontribusi SKK Migas terhadap masyarakat secara luas. Di samping kontribusi utamanya sebagai pengelola industri penghasil minyak dan gas bumi.

Jakarta, 16-02-2015

#skkmigas #industrihulumigas #hulumigas #migas #energi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun