Mohon tunggu...
ISSAM MUHAMMAD RAYHAN
ISSAM MUHAMMAD RAYHAN Mohon Tunggu... Novelis - Penulis

Manusia yang hobi berpikir dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pemilu Seharusnya Menggunakan Polling SMS!

11 Maret 2019   17:04 Diperbarui: 11 Maret 2019   17:21 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernah mendengar atau membaca berita tentang kotak suara Pilpres 2019 itu tahan sama air? Tapi ternyata denger-denger nih ya kotak suara Pilpres 2019 itu terbuat dari kardus! Saat isu itu sedang viral, muncul klarifikasi dari Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang mengatakan bahwa kotak suara Pilpres 2019 itu terbuat dari karton kedap air, dan sudah di uji kekuatannya. Kotak suara Pilpres 2019 itupun sudah digunakan sejak Pemilu 2014 lalu, tambahnya.

Ternyata bahan karton kedap air itu juga sudah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berikut isinya :

Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.

(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.

(3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.

(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Tetapi tetap saja banyak sekali orang yang masih meragukan kekuatan kotak suara super itu, saya pernah menonton di NET TV yang membahas tentang kotak suara yang saat itu menjadi perbincangan viral, selain tahan air, ternyata kotak suara tersebut juga tahan dengan beban yang berat, sekitar 80kg-an daya tahan beratnya. Sampai-sampai reporter cantik dari NET TV mencoba membuktikan, ketangguhan kotak suara super itu. Memang sih tidak ambruk, tapi saat di tes apakah kotak suara itu kedap air atau tidak dan ternyata basah, saya langsung tertawa melihat kepanikan sang reporter.

Bukan masalah apakah kotak suara ini kedap air atau bukan, tahan beban berat atau tidak, tapi masalah ke-efektif-an dalam proses pemilihan nanti, saya sempat berpikir setelah nonton acara dangdut di stasiun televisi favorit nenek saya, Indosiar. Dan saya kembali bernostalgia masa-masa emas perdangdutan di Indonesia lewat KDI, yang saat itu saya rela mengirimkan SMS untuk mendukung Aan di KDI season pertama, dan menangis saat Aan harus ter eliminasi di 4 besar.

Muncul lah ide aneh tapi cemerlang yang menurut saya bisa membuat Pemilu menjadi efektif, dan bisa saja tidak karena masyarakat yang masih buta teknologi, karena kita yang apa-apa menggunakan polling SMS sebagai ajang penentuan siapa yang akan menjadi juaranya, dari jaman KDI hinggi Indonesian Idol, dan bahkan untuk menjadi juara lomba Da'i Cilik saja menggunakan polling SMS, ide yang cemerlang, bukan? Sebelum merajam saya dengan caci maki lewat kolom komentar, ada baiknya saya menjelaskan mekanisme Pemilu lewat Polling SMS.

Kartu SIM kalian sudah tervalidasi, bukan? Saat mendaftar kita diminta memasukkan NIK saat proses registrasi, baik kartu lama, maupun kartu baru. Jika sudah, kita pasti sudah aman dari beberapa kejahatan seperti terorisme, penyebaran hoax, dll. tapi bukan itu yang ingin saya bahas, sekali lagi saya ingin menjelaskan mekanisme Pemilu lewat polling SMS.

Saat kartu SIM kalian sudah tervalidasi, tentu kalian sudah bisa menggunakan nomor prabayar kalian, dan tidak terblokir pada waktunya (hari terakhir pendaftaran kartu SIM). Jadi data kita sudah tercatat jika sudah cocok dengan data yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikjen Dukcapil).

Pendaftaran kartu SIM tentu harus mencantumkan NIK kalian masing-masing, dan syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan UUD 1945 yaitu orang yang usianya sudah mencapai 18 tahun, sementara kita di umur 17 tahun sudah memiliki KTP, dan saat kalian beli kartu untuk smartphone kalian tentu kalian harus registrasi dulu menggunakan NIK kalian, biar valid.

Setelah kartu SIM kalian sudah aktif dan data kalian sudah tervalidasi, kalian otomatis sudah memiliki hak pilih untuk Pemilu serentak di April 2019 nanti.

Sama seperti format dalam pengiriman SMS untuk mendukung penyanyi dangdut favorit kalian, lah. Ketik PEMILU01 untuk paslon nomor urut 1, dan ketik PEMILU02 untuk paslon nomor urut 2., tapi kirimnya bukan ke 6288, melainkan ke nomor yang akan disediakan sebagai penampung suara, bisa dibuat untuk skala nasional secara langsung, bisa juga dibuat berdasarkan regional. Gampang, bukan?

Selain itu, kita juga tidak perlu capek-capek ke TPS, setelah kita menentukan pilihan kita, kita bisa bercerita di group whatsapp keluarga, atau tempat gossip kalian masing-masing. Untuk celupan tinta biru di jari kelingking tanda telah memilih bisa diganti dengan alternatif lain.

Saat menulis artikel ini, saya juga berpikir bagaimana cara menjelaskan kepada netizen yang akan bertanya macam-macam, seperti :

"Gimana dengan kekurangannya? Bisa juga akan ada manipulasi suara jika menggunakan Polling SMS"

"Bagaimana jika mendaftar dengan NIK yang sama di nomor yang berbeda? Kan bisa mendaftarkan nomor dengan NIK yang sama untuk beberapa kartu."

"Bayar gak nih kalau kirim lewat SMS, saya tidak punya pulsa!"

Dan lain-lain yang saya hanya terpikir itu, hehe.

Tentu saya juga bisa menjelaskan kekurangannya kalau perlu, aka nada manipulasi suara? Dari mana? Wong data yang valid sudah tercatat di database Dikjen Dukcapil, kok. Bagaimana akan ada manipulasi data? Sedangkan kita harus melek teknologi, menggunakan sarana yang ada dan efisien untuk melaksanakan pesta rakyat, dan penghitungannya juga gampang, untuk mendapatkan hasil quick count juga cepat masuk datanya.

Lalu, bagaimana jika pendaftar menggunakan NIK yang sama di nomor yang berbeda, jawabannya cukup sederhana, kok. Nomor yang berbeda tapi NIK nya sama tetap dihitung satu suara, dong. Kumaha eta? Gimana? Cerdas, tho?

Bayar gak, ya? Pasti gratis, lah. Biaya pembuatan kotak suara kedap air itu bisa diganti dengan kerja sama dengan operator telekomunikasi. Bisa, kan?

Budaya polling SMS sebenarnya secara tidak langsung sudah kita rasakan sejak dulu, kalau kalian tidak pernah melakukan hal tersebut, bisa saja di Pemilu tahun 20xx nanti kita menggunakan SMS sebagai alat untuk memilih calon pemimpin rakyat ini.

Kalian atau keluarga kalian yang pernah rela menghabiskan pulsa untuk mendukung penyanyi favorit kalian saja bisa, masa memilih dengan mengirim SMS yang sangat mudah saja tidak bisa.

Selain untuk menghindari "suara gelap" juga lebih me-LUBER JURDIL kan Pemilu, karena jaman sekarang siapa sih HP nya mau dipegang sama orang lain? Privacy, tau!

Kalaupun untuk Pemilu 2019 ini tidak bisa ter-realisasi-kan, masih ada pemilu mendatang, kok. Untuk mekanisme dan sosialisasi yang membutuhkan waktu yang lama, bisa digunakan dalam waktu 5 tahun di masa pemerintahan presiden yang menang di Pilpres 2019 ini, ntah itu 01 atau 02. Tapi, kalau saja ini nyampe ke aparat di atas, kalau tidak? Ya, bisa dong di share sampai ke atas. Hehe.


Referensi :

  • UUD 1945
  • PKPU nomor 15 tahun 2018
  • detikcom
  • IDtimes
  • CNN Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun