Mohon tunggu...
ISSAM MUHAMMAD RAYHAN
ISSAM MUHAMMAD RAYHAN Mohon Tunggu... Novelis - Penulis

Manusia yang hobi berpikir dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pemilu Seharusnya Menggunakan Polling SMS!

11 Maret 2019   17:04 Diperbarui: 11 Maret 2019   17:21 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tentu saya juga bisa menjelaskan kekurangannya kalau perlu, aka nada manipulasi suara? Dari mana? Wong data yang valid sudah tercatat di database Dikjen Dukcapil, kok. Bagaimana akan ada manipulasi data? Sedangkan kita harus melek teknologi, menggunakan sarana yang ada dan efisien untuk melaksanakan pesta rakyat, dan penghitungannya juga gampang, untuk mendapatkan hasil quick count juga cepat masuk datanya.

Lalu, bagaimana jika pendaftar menggunakan NIK yang sama di nomor yang berbeda, jawabannya cukup sederhana, kok. Nomor yang berbeda tapi NIK nya sama tetap dihitung satu suara, dong. Kumaha eta? Gimana? Cerdas, tho?

Bayar gak, ya? Pasti gratis, lah. Biaya pembuatan kotak suara kedap air itu bisa diganti dengan kerja sama dengan operator telekomunikasi. Bisa, kan?

Budaya polling SMS sebenarnya secara tidak langsung sudah kita rasakan sejak dulu, kalau kalian tidak pernah melakukan hal tersebut, bisa saja di Pemilu tahun 20xx nanti kita menggunakan SMS sebagai alat untuk memilih calon pemimpin rakyat ini.

Kalian atau keluarga kalian yang pernah rela menghabiskan pulsa untuk mendukung penyanyi favorit kalian saja bisa, masa memilih dengan mengirim SMS yang sangat mudah saja tidak bisa.

Selain untuk menghindari "suara gelap" juga lebih me-LUBER JURDIL kan Pemilu, karena jaman sekarang siapa sih HP nya mau dipegang sama orang lain? Privacy, tau!

Kalaupun untuk Pemilu 2019 ini tidak bisa ter-realisasi-kan, masih ada pemilu mendatang, kok. Untuk mekanisme dan sosialisasi yang membutuhkan waktu yang lama, bisa digunakan dalam waktu 5 tahun di masa pemerintahan presiden yang menang di Pilpres 2019 ini, ntah itu 01 atau 02. Tapi, kalau saja ini nyampe ke aparat di atas, kalau tidak? Ya, bisa dong di share sampai ke atas. Hehe.


Referensi :

  • UUD 1945
  • PKPU nomor 15 tahun 2018
  • detikcom
  • IDtimes
  • CNN Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun