Mohon tunggu...
Isrofi Panglipur Wati
Isrofi Panglipur Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana IAIN METRO LAMPUNG.

Isrofi Panglipur Wati, S.E, Sy. dilahirkan di Labuhan Ratu VIII, 15 Februari 1993. Tinggal di Dusun 1, Desa Labuhan Ratu VIII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Suami Raditia Agung Wedasmara, SPd. Riwayat Pendidikan, Formal SDN 1 Labuhan Ratu Lampung Timur Tahun 2005; SMPN 1 Labuhan Ratu Lampung Timur Tahun 2008; SMAN 1 Labuhan Ratu Lampung Timur Tahun 2011; S1 Ekonomi Syari'ah STAIN JURAI SIWO METRO Tahun 2016; saat ini sedang melanjutkan Program Pascasarjana Ekonomi Syari'ah di IAIN Metro Lampung masuk tahun Tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kafalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah

27 April 2023   15:34 Diperbarui: 27 April 2023   15:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia bisnis, modal merupakan hal yang sangat penting. Bentuk dari modal bisa berupa modal yang bersifat material, keahlian, dan lain sebagainya. Untuk mendapatkan modal seorang pembisnis maupun pengusaha dapat menggunakan modalnya sendiri atau meminjam kepada pihak lain, seperti bank, BMT dan lain sebagainya. Salah satu fungsi dari lembaga keuangan Syari’ah, khususnya bank syari’ah adalah dengan memberikan jaminan kepada nasabah.

Lembaga Keuangan Syari’ah memberikan jaminan kepada nasabahnya yang sering disebut dengan kafalah. Kafalah merupakan jaminan atau garansi yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban dari pihak kedua atau yang di tanggung. Kafalah juga memiliki arti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Penjamin dapat meminta imbalan tertentu kepada orang yang dijamin atas jasanya. Dari sini terlihat bahwa Lembaga Keuangan Syari’ah menyediakan jasa pinjaman kepada nasabah untuk memenuhi salah satu kebutuhan nasabahnya dengan skema penjaminan yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.

Landasan hukum kafalah atau jaminan terdapat dalam Qur’an Surah Yusuf ayat 72, yaitu:

Artinya: “Dan barang siapa yang dapat mengembalikannya piala raja, maka ia akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku yang menjamin terhadapnya.” (Q.S Yusuf:72)

Dalam surah Yusuf kata za’im memiliki arti penjamin, yaitu gharim orang yang bertanggung jawab atas pembayaran.

Ada dua rukun kafalah, yaitu ijab dan qabul. Beberapa rukun dari akad kafalah yang harus dipenuhi dalam transaksi, yaitu:

  • Pelaku akad, yaitu kaafil atau penanggung merupakan pihak yang menjamin, dan makful atau ditanggung merupakan pihak yang dijamin;
  • Objek akad yaitu makful alaih (tertanggung) merupakan obyek penjamin;
  • Shighah, yaitu ijab dan qabul.

Ada beberapa syarat dari akad kafalah, yaitu sebagai berikut:

  • Obyek akad harus jelas dan dapat dijaminkan; danakful ‘alaih.
  • Tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Sedangkan menurut Jumhur Ulama rukun-rukun kafalah terbagi menjadi empat, yaitu:

  • Pihak penjamin (al-kafil), merupakan pihak yang mempunyai kecakapan untuk mentasharufkan hartanya.
  • Obyek yang dijamin (al-makful bihi), yaitu berupa hak yang dapat diwakilkan kepada pihak lain, biasanya berupa hutang atau barang tertentu yang statusnya tertanggung.
  • Pihak yang dijamin (al-makful ‘anhu), merupakan pihak yang mempunyai tanggungan harta yang harus dibayar, baik masih hidup atau sudah mati.
  • Akad ijab dan qabul atau sighat, yaitu ungkapan, baik menggunakan lisan, tulisan maupun isyarat yang menunjukkan adanya kehendak para pihak untuk melaksanakan kafalah.

Secara umum, syarat kafalah harus mendapatkan izin dari pihak yang dijamin. Selain itu, masing-masing dari syarat di atas mempunyai syarat tertentu. Berikut ini adalah syarat yang terkait dengan pihak penanggung, yaitu:

  • Pihak penanggung harus cakap hukum, yaitu berakal, baligh, dan tidak dalam paksaan.
  • Pihak penjamin (kafil) harus mengetahui obyek yang dijaminnya. Pihak penjamin harus ada dimajlis akad supaya mengetahui siapa dan apa yang dijaminnya.

Syarat yang terkait dengan pihak yang berhutang (ashil) yang berhutang yang dijamin (makful ‘anhu), yaitu ia atau wakilnya (ahli warisnya) memiliki kemampuan untuk menyerahkan obyek yang dujamin (makful bihi). Syarat lainnya yaitu pihak penjamin (makful ‘anhu) harus mengetahui pihak yang dijamin, bahkan menanggung orang yang telah meninggalpun diperbolehkan.

Dalam hal ini, syarat obyek kafalah harus berupa hutang yang mengikat. Pbyek yang dijamin disebut makful bihi, dan harus sesuatu yang dipenihu, seperti hutang yang harus dipenuhi. Berikut syarat makful bihi, yaitu:

  • Makful bihi harus sesuatu yang menjadi tanggungan pihak ashil baik itu berupa hutang, barang maupun jiwa atau perbuatan.
  • Makful bihi harus sesuatu yang mempu dipenuhi oleh pihak kafil, supaya akad yang dilaksanakan memiliki manfaat.
  • Status hutang harus mengikat dan sah.

Sementara itu, syarat terkait obyek yang ditanggung adalah hutang yang jelas dan mengikat para pihak, makful bih atau objek jaminan harus:

  • Merupakan tanggungan dari pihak peminjam baik itu berupa uang, benda atau pekerjaan.
  • Penjamin dapat melaksanakan.
  • Merupakan piutang yang mengikat, dan akan terhapus setelah dibayar atau dibebaskan.
  • Memiliki nilai yang jelas, jumlah, dan spesifikasinya.
  • Objek jaminan tidak diharamkan.

Ada beberapa jenis al-Kafalah, yaitu sebagai berikut:

1. Kafalah bin-Nafs

Merupakan jaminan diri dari si penjamin. Implementasinya dalam hal ini bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu. Misalnya dalam praktik perbankkan, seorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan nama baik atau ketokohan seseorang (pemuka masyarakat). Meskipun pihak bank tidak memegang barang apa pun secara fisik, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat membayar atau mengusahakan ketika nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran.

2. Kafalah bil-Maal

Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Kafalah bil-Maal adalah pihak bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan fee tertentu.

3. Kafalah  bit-Taslim

Merupakan kafalah yang dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa pada waktu masa sewa berakhir. Pemberian jaminan ini dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan.

4. Kafalah al-Munjazah

Merupakan jaminan mutlak yang todak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu.

5. Kafalah al-Muallaqah

Merupakan akad perjanjian yang dilakukan oleh tiga pihak, yaitu pihak penjamin (bank syariah), pihak terjamin (pemberi kerja), dan pihak yang dijamin (nasabah). Dalam perbankkan syariah jaminan diberikan dalam produk performance bonds, yaitu jaminan yang diberikan oleh bank dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan pihak pemberi kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun