Purna Erupsi Utama
Asap letusan masih dihembuskan dari ke tiga kawah setelah 9 Mei, namun yang terkuat keluar melalui Kawah Puncak. Asap letusan dari Kawah Selatan berhenti pada 13 Mei kemudian diikuti oleh Kawah Utara pada 16 Mei.
Menjelang 18 Mei letusan vulkanian Kawah Puncak berubah menjadi jenis letusan stromboli. Sejak 18 Mei hanya tampak kepulan asap yang sangat lemah.
Setelah 36 tahun berlalu dari letusan terakhir, kehidupan di Kepulauan Banda termasuk di Pulau Gunung Api sudah banyak berubah mulai dari jumlah penduduk, tatanan pemerintahan, keadaan vegetasi, keberagaman fauna, dan lain-lain.
Seiring dengan perjalanan waktu, kemajuan teknologi dan informasi juga berdampak pada tingkat literasi masyarakat akan potensi-potensi kebencanaan juga tindakan-tindakan mitigasi yang harus dilakukan.
Saat ini Pulau Gunung Api sudah kembali dihuni oleh masyarakat terutama di pesisir Timur yang tidak terdampak langsung saat letusan 1988.
Secara administratif, di Pulau Gunung Api ada Tiga RT (RT 04, RT 05, dan RT 06) yang masuk dalam pemerintahan Desa Nusantara, karena 2 desa di Pulau Gunung Api yaitu Desa Gunung Api Utara dan Desa Gunung Api Selatan sudah dihapus dari register pemerintahan.
Tercatat ada 542 jiwa yang tersebar di Tiga RT tersebut, dengan komposisi sebagai berikut : RT 04 ada 169 jiwa, RT 05 terdapat 118 jiwa, dan RT 05 ada 255 jiwa.
Selain rumah penduduk yang permanen milik warga terdapat pula fasilitas umum seperti masjid dan sekolah SD, serta beberapa usaha bisnis yang dibangun di Pulau Gunung Api yaitu : kios kecil, villa/penginapan, dan coldstorage.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku melalui surat nomor 446-1/305 tanggal 19 November 1988 memberikan rekomendasi agar kawasan Pulau Gunung Api Banda dijadikan kawasan konservasi dengan fungsi wisata.