7. Â Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia karena martabat dan kemanusiaannya. Islam mengakui dan menghormati HAM, dan memberikan landasan hukum dan normatif untuk melindungi dan menegakkannya. Pandangan politik Islam tentang HAM dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Islam menetapkan bahwa HAM bersumber dari Allah SWT, yang menciptakan dan mengatur segala urusan manusia. Oleh karena itu, HAM harus sesuai dengan syariah, yaitu hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah dalam Al-Qur'an dan Sunnah. HAM dalam Islam tidak hanya mencakup hak-hak individu (huququl 'ibad), tetapi juga kewajiban individu untuk beribadah kepada Allah (huququllah).
- Islam mengajarkan bahwa semua manusia adalah sama di hadapan Allah, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama. Islam juga menjamin kebebasan beragama, berpendapat, berserikat, dan berpolitik, asalkan tidak bertentangan dengan syariah. Islam juga mendorong konsultasi (shura) dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Islam menegaskan bahwa kehidupan adalah anugerah dan hak yang dijamin bagi setiap manusia. Islam melarang membunuh, menyakiti, atau menganiaya manusia, kecuali berdasarkan syariah. Islam juga mewajibkan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia. Islam juga mengatur hak-hak sosial dan ekonomi, seperti hak milik, hak waris, hak nafkah, hak pendidikan, dan hak bantuan.
- Islam mengakui bahwa HAM adalah bagian dari fitrah manusia, yaitu sifat-sifat alami yang dianugerahkan oleh Allah kepada manusia. Islam juga menghargai akal, iman, dan kreativitas manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan peradaban. Islam juga menghormati budaya dan tradisi manusia, selama tidak bertentangan dengan syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H