Fungsi Manusia dalam Islam:
Ibadah kepada Allah SWT: Fungsi utama manusia dalam Islam adalah beribadah kepada Allah SWT. Ini melibatkan pelaksanaan salat (sembahyang), puasa, zakat (sumbangan wajib), haji (perjalanan ke Makkah), dan pengabdian kepada Allah dalam segala aspek kehidupan.
Khalifah di Bumi: Manusia dianggap sebagai khalifah (pemimpin atau wakil) Allah di bumi. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat alam semesta serta mengelola sumber daya alam dengan bijak sesuai dengan ajaran Islam.
Tanggung Jawab Manusia dalam Islam:
Ketaqwaan kepada Allah SWT: Tanggung jawab utama manusia dalam Islam adalah memelihara ketaqwaan kepada Allah. Ini melibatkan kepatuhan terhadap perintah-Nya, menjauhi perbuatan dosa, dan berusaha untuk mencapai kesalehan moral dan spiritual.
Keluarga dan Keterbukaan: Manusia memiliki tanggung jawab terhadap keluarga mereka. Ini termasuk memberikan perlindungan, nafkah, pendidikan, dan perhatian kepada anggota keluarga, serta menjalankan peran sebagai suami, istri, atau orang tua dengan baik.
Keadilan dan Moralitas: Islam menekankan pentingnya berperilaku dengan keadilan dan moralitas dalam semua aspek kehidupan. Manusia diharapkan untuk menjalani kehidupan yang jujur, adil, dan berperilaku baik.
Sosial dan Kemanusiaan: Manusia diharapkan untuk membantu sesama manusia yang membutuhkan dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Ini termasuk memberikan bantuan kepada yang kurang beruntung, berpartisipasi dalam amal, dan menjalin hubungan sosial yang baik.
Pendidikan dan Pengetahuan: Islam mendorong pencarian ilmu dan pendidikan. Manusia diharapkan untuk terus belajar dan meningkatkan pengetahuan mereka untuk kebaikan pribadi dan masyarakat.
Pekerjaan dan Produktivitas: Islam menghargai pekerjaan yang halal (tidak bertentangan dengan ajaran Islam) sebagai cara untuk mencari nafkah. Manusia diharapkan untuk bekerja dengan jujur dan produktif, serta menggunakan hasil kerja mereka dengan bijak.
Menghindari Kemungkaran: Manusia diharapkan untuk menghindari perbuatan mungkar (terlarang dalam Islam) dan, jika mungkin, mengambil tindakan untuk mencegahnya dalam masyarakat.