Mohon tunggu...
Isnani FitraL
Isnani FitraL Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya sebagai mahasiswa

saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart

29 Oktober 2024   05:33 Diperbarui: 29 Oktober 2024   07:40 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pengakuan dan penegakan

 5. kritik terhadap natural law

Prinsip-prinsip Hart masih sangat relevan di masa sekarang, terutama dalam konteks hukum modern. Pendekatan positivisnya membantu memisahkan hukum dari moralitas, memungkinkan analisis yang lebih objektif terhadap aturan dan kebijakan. Kategorisasi antara aturan primer dan sekunder berguna dalam memahami fungsi hukum, termasuk peran lembaga dan prosedur dalam penegakan hukum. Pemisahan antara legalitas dan moralitas membuka ruang untuk diskusi tentang reformasi hukum tanpa terjebak dalam dogma moral tertentu. Konsep aturan pengakuan sangat penting dalam memahami legitimasi hukum dalam masyarakat yang beragam, di mana pengakuan terhadap hukum sering kali dipertanyakan. Kritik Hart terhadap hukum alam juga memberikan kerangka untuk menilai bagaimana hukum seharusnya beradaptasi dengan perubahan nilai sosial.

Dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, kita dapat menggabungkan pokok pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Dari perspektif Weber, aksi sosial dan pemahaman subjektif individu berperan penting dalam cara hukum diterima dan diterapkan di masyarakat Indonesia yang multikultural. Nilai-nilai budaya, seperti norma dan tradisi, mempengaruhi interaksi masyarakat dengan sistem hukum, dan hal ini terlihat dalam dinamika antara hukum adat dan hukum positif. Sementara itu, pendekatan positivisme hukum Hart membantu kita memahami struktur dan legitimasi hukum di Indonesia, di mana aturan-aturan hukum primer dan sekunder harus diakui dan ditegakkan untuk menciptakan ketertiban. Dengan demikian, pengakuan terhadap hukum positif tidak hanya bergantung pada validitas formalnya, tetapi juga pada penerimaan sosial yang dipengaruhi oleh konteks budaya dan nilai masyarakat. Integrasi antara perspektif Weber dan Hart ini menunjukkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia tidak hanya soal peraturan tertulis, tetapi juga melibatkan interaksi kompleks antara norma sosial dan legitimasi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun