Max Weber adalah seorang sosiolog dan pemikir sosial terkemuka yang dikenal dengan beberapa pokok pikiran utama, antara lain:Â
1. Aksi sosial
2. VerstehenÂ
3. Protestanisme dan etika kerja
4. Birokrasi
5. Otoritas dan legitimasi
Prinsip-prinsip ini masih relevan di masa sekarang. Misalnya, pemahaman tentang aksi sosial penting dalam analisis perilaku individu di era digital, di mana interaksi sosial banyak dilakukan secara online. Konsep Verstehen tetap penting dalam penelitian sosial, membantu peneliti memahami makna di balik tindakan individu dalam konteks multikultural. Hubungan antara nilai-nilai budaya dan ekonomi masih terlihat, terutama dalam bagaimana etika kerja mempengaruhi praktik bisnis. Struktur birokrasi tetap menjadi model organisasi dominan, meski tantangan baru muncul dengan adopsi teknologi. Analisis Weber tentang legitimasi juga penting, terutama di tengah meningkatnya skeptisisme terhadap institusi.
H.L.A. Hart, di sisi lain, memberikan kontribusi penting dengan pokok-pokok pemikirannya yang meliputi:Â
1. Teori positivisme hukum
2. Konsep aturan hukum
3. Legalitas dan moralitasÂ
4. Pengakuan dan penegakan
 5. kritik terhadap natural law
Prinsip-prinsip Hart masih sangat relevan di masa sekarang, terutama dalam konteks hukum modern. Pendekatan positivisnya membantu memisahkan hukum dari moralitas, memungkinkan analisis yang lebih objektif terhadap aturan dan kebijakan. Kategorisasi antara aturan primer dan sekunder berguna dalam memahami fungsi hukum, termasuk peran lembaga dan prosedur dalam penegakan hukum. Pemisahan antara legalitas dan moralitas membuka ruang untuk diskusi tentang reformasi hukum tanpa terjebak dalam dogma moral tertentu. Konsep aturan pengakuan sangat penting dalam memahami legitimasi hukum dalam masyarakat yang beragam, di mana pengakuan terhadap hukum sering kali dipertanyakan. Kritik Hart terhadap hukum alam juga memberikan kerangka untuk menilai bagaimana hukum seharusnya beradaptasi dengan perubahan nilai sosial.
Dalam menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, kita dapat menggabungkan pokok pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Dari perspektif Weber, aksi sosial dan pemahaman subjektif individu berperan penting dalam cara hukum diterima dan diterapkan di masyarakat Indonesia yang multikultural. Nilai-nilai budaya, seperti norma dan tradisi, mempengaruhi interaksi masyarakat dengan sistem hukum, dan hal ini terlihat dalam dinamika antara hukum adat dan hukum positif. Sementara itu, pendekatan positivisme hukum Hart membantu kita memahami struktur dan legitimasi hukum di Indonesia, di mana aturan-aturan hukum primer dan sekunder harus diakui dan ditegakkan untuk menciptakan ketertiban. Dengan demikian, pengakuan terhadap hukum positif tidak hanya bergantung pada validitas formalnya, tetapi juga pada penerimaan sosial yang dipengaruhi oleh konteks budaya dan nilai masyarakat. Integrasi antara perspektif Weber dan Hart ini menunjukkan bahwa perkembangan hukum di Indonesia tidak hanya soal peraturan tertulis, tetapi juga melibatkan interaksi kompleks antara norma sosial dan legitimasi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H