Mohon tunggu...
Isnaini Zukhrifah
Isnaini Zukhrifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pemberian Dispensasi Kawin dan Hukumnya dalam Maslahah Mursalah

2 Juni 2023   10:41 Diperbarui: 2 Juni 2023   10:43 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.Pendahuluan

Pernikahan merupakan fitrah setiap manusia untuk membentuk keluarga yang dapat menemukan kedamaian. Di dalam uu nomor 1 tahun 1974 menyatakan bahwa "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa".

Pernikahan merupakan ikatan yang suci dan mengikat dan memiliki hak kewajiban masing-masing dan mengisyaratkan bahwa suami harus menjaga istri dan mempertahankan hubungan lahir batin. Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 74 tentang perkawinan bahwa hanya diizinkan apabila pria19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Itu dimaksudkan untuk dapat melangsungkan pernikahan dengan matang agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian.

B.Alasan mengambil judul ini

Ingin mengetahui alasan mengapa banyak orang melakukan dispensasi nikah dan bagaimana hukumnya dalam maslahah mursalah

C. Pembahasan Hasil review


Pernikahan mereka sunnah rasul yang umumnya berlaku setiap makhluk allah seperti manusia tumbuhan dan hewan. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan agar dapat menjalin bahtera rumah tangga. 

Tujuan dari pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang bahagia dan kekal dan pernikahan bukan hanya dilangsungkan sementara. Pernikahan bertujuan untuk berbakti kepada Allah, memenuhi kodrat bahwa antara pria dan wanita saling membutuhkan, mempertahankan keturunan umat manusia, melanjutkan ketentraman hidup antara wanita dan pria, saling membutuhkan dan pengertian antar manusia, menyempurnakan separuh agama. 

Syarat dan rukun pernikahan ,sah atau tidaknya pernikahan tidak terlepas dari syarat dan rukunnya.Menurut undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang tertuang dalam pasal 2 pasal 6 pasal 7 dapat ditarik kesimpulan bahwa.

 a. Pernikahan harus dilakukan menurut kepercayaan dan hukum agama masing-masing.

b. pernikahan harus di catatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun