Mohon tunggu...
Gading Gamaputra
Gading Gamaputra Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Prodi D4 Administrasi Negara, Program Vokasi, Universitas Negeri Surabaya

Dosen Prodi D4 Administrasi Negara, Program Vokasi, Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dosen Unesa Ciptakan SILA SAGO, Inovasi Pelayanan dan Kearsipan Desa dalam Mewujudkan SDGs Desa

16 Desember 2022   14:22 Diperbarui: 16 Desember 2022   14:32 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Madiun -- Sejumlah Dosen dan mahasiswa dari program Vokasi dan program Sarjana Terapan (D4) Universitas Negeri Surabaya membuat sebuah inovasi pelayanan desa dalam mewujudkan SDGs Desa atau Suistanable Development Goals Desa melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Inovasi tersebut bernamama SILA SAGO. Inovasi ini bertujuan agar tata kelola dalam sistem pelayanan pemerintahan desa semakin baik dan berbasis digital.

Tim Pelaksana Kegiatan PKM ini terdiri dari Dr. Agus Prasetyawan, M.Si., Dr. Prasetyo Isbandono, M.Si., Dr. Weni Rosdiana S.Sos., M.AP., Gading Gamaputra, S.AP., MPA., Dr. Haryo Kunto Wibisono, S.AP., M.AP., Noviyanti, S.AP., M.AP., Dian Arlupi Utami, S.Sos., M.AP., dan Yuni Lestari, S.AP., M.AP.

Menurut Ketua Tim PKM, Gading Gamaputra, S.AP., MPA., mengatakan bahwa Kegiatan PKM ini merupakan perwujudan pengabdian dosen dan mahasiswa kepada masyarakat sebagai upaya untuk mendukung pemberdayaan desa seperti yang tertuang dalam SDGs Desa (Suistanable Development Goals) yang menekankan lahirnya inovasi di desa, salah satunya dalam pelayanan publik. Kegiatan ini diharapkan mampu membantu perangkat desa dalam menjalankan administrasi kearsipan persuratan desa sehingga lebih efektif dan efisien.

SILA SAGO yang memiliki kepanjangan Aplikasi Pelayanan Arsip Desa Glonggong merupakan aplikasi yang berbasis Microsoft Access. Aplikasi ini digunakan untuk mengurus pelayanan yang berupa pengarsipan persuratan dengan  seefesien mungkin, juga dapat digunakan untuk melakukan persuratan tanpa perlu menulis ulang. Cara penggunaannya pun terbilang mudah dan jelas, sehingga tidak masalah jika terdapat pegawai yang masih asing dengan teknologi.

Dokpri
Dokpri

Kegiatan sosialisasi dilakukan kepada para perangkat desa. Gading Gamaputra, S.AP., MPA. selaku pemateri memaparkan bagaimana cara mengoperasikan aplikasi pelayanan dan kearsipan desa. Saat pertama kali aplikasi dibuka maka muncul form login, setelah login akan masuk pada menu utama. Dalam menu utama tersebut maka perangkat desa dapat memilih administrasi persuratan apa yang dibutuhkan, misal pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Domisili, dan pengurusan surat-surat lainnya. 

Tidak hanya itu, di dalam aplikasi juga terdapat menu surat masuk, menu surat keluar, dan menu pencarian arsip, sehingga dengan adanya menu-menu tersebut dapat membantu perangkat desa dalam mengarsipkan surat-surat yang telah dibuat dan mempermudah dalam pencarian arsip.

Setelah pemaparan materi tersebut, perangkat desa merasa sangat terbantu akan adanya aplikasi tersebut. Aplikasi tersebut berdampak pada kecepatan dalam mengisi surat-surat dan mudah mengarsipkannya jika suatu hari dibutuhkan lagi. Pengunaan aplikasi pelayanan dan kearsipan desa memudahkan untuk langsung dicetak sehingga mempermudah dalam pengarsipannya. Aplikasi ini diharapkan dapat mendukung kinerja perangkat desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun