Judul : Asuransi Perspektif Maqasid Asy-Syari'ah
Penulis : Kuat Ismanto, SH., M. Ag.
Penerbit : Pustaka Pelajar
Terbit : 2016
Cetakan : Pertama, Maret 2016
Buku tulisan Kuat Ismanto yang berjudul Asuransi Perspektif Maqasid Asy-Syari'ah mendeskripsikan secara lengkap dan rincian tentang asuransi  perspektif maqasid Asy-Syari'ah mulai dari problematika hukum islam tentang asuransi, perkembangan literatur dan riset asuransi syariah, deskripsi umum asuransi, prinsip-prinsip hukum asuransi, gambaran umum asuransi syariah, konsep Maqasid Asy-Syari'ah, aplikasi Maqasid Asy-Syari'ah, prinsip hukum asuransi dalam kajian islam, asuransi dalam kajian hukum perjanjian syari'ah, asuransi dalam kajian etika bisnis perspektif islam. Dalam problematika hukum islam tentang asuransi ini terdapat beberapa perbedaan pendapat kelompok besar Islam mengenai asuransi diantaranya:
Menurut Statis Sabiq, Abdullah al-Qalqili (Mufti Yordania), Yusuf Qardhawi, dan Muhammad Bakhil al-Muthi (Mufti Mesir) yang mengharamkan asuransi bahwa asuransi sama dengan judi (maysir), asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti (gharar), asuransi mengandung unsur riba, asuransi mengandung unsur pemerasan, premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktik bunga, asuransi termasuk jual-beli atau tukar-menukar mata uang serta hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis. Menurut Syafi'i Antonio menjelaskan bahwa unsur gharar terdapat pada bentuk akad yang melandasi penutupan polis, unsur maysir apabila peserta asuransi membatalkan kontraknya maka tidak akan menerima kembali uang yang dibayarkan kecuali sebagian kecil dan unsur riba bahwa dalam usaha atau investasi terdapat sistem bunga (hlm. 8).
Untuk memudahkan bagi pembaca penulis membagi kajian asuransi perspektif maqasid Asy-Syari'ah ini menjadi dua belas bab. Hal tersebut dimaksudkan penulis kepada pembaca supaya lebih mudah memahami dan lebih terperinci tentang asuransi dalam hukum Islam atau menurut perspektif asy-syariah. Kemudian dalam perkembangan literatur dan riset asuransi syariah dikajian dari beberapa karya-karya hli fiqih kontemporer, kajian karya ilmiah (hlm.18) dan lainnya.
Berikutnya ialah deskripsi universal asuransi, asuransi konvensional yakni pertanggungan Asuransi dalam bahasa Arab ialah penanggungnya diucap dengan mu' mmin dan tertanggung diucap dengan mu' amman( hlm. 35). Sebaliknya definisi asuransi secara hukum yang ada di Indonesia yakni dalam pasal 246 KUH Dagang yang menggambarkan asuransi sebagai sesuatu perjanjian yang mana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung buat membebaskan dirinya dari kerugian yang hendak dirasakan karena suatu peristiwa yang tidak menentu( hlm. 37). Terdapat 3 aspek pokok berarti berkenaan dengan Asuransi yakni pihak peminjam ialah pihak yang berjanji hendak membayar duit kepada pihak terpinjam dan pihak terjamin ialah pihak yang berjanji hendak membayar premi kepada pihak peminjam.
Sedangkan resiko selaku objek asuransi antara lain ialah bisa berbentuk barang ataupun terdapat pula yang tidak berwujud barang (hlm.39). Perihal itu disebabkan tidak terdapat barang yang berwujud yang hendak musnah ataupun hendak terdapat kehancuran serta sebagainya. Objek itu bisa dicontohkan pada seorang yang bisa jadi hendak mengidap kerugian serta tidak bisa keuntungan dari sesuatu industri. Contohnya ialah apabila seseorang pengendara mobil mengadakan asuransi terhadap mungkin hendak menerima akibat atas sesuatu tabrakan dengan kendaraan lain sehingga dia wajib berikan beberapa duit ubah rugi yang agak besar terhadap tertabrak. Contoh lain tidak terdapatnya benda tertentu yang berwujud yang bisa jadi hendak ditimpa oleh sesuatu peristiwa sehingga musnah ataupun rusak (hlm.40).
Pada dasarnya risiko bisa dipecah jadi 2 ialah resiko spekulatif serta efek murni. Risiko murni merupakan bahaya kerugian finansial yang mencuat sebab musibah yang bisa diramalkan timbulnya maupun sebab kelalaian manusia dengan kata lain risiko yang terdapat mungkin kerugian. Resiko spekulatif merupakan risiko yang memiliki mungkin penyimpangan yang menguntungkan serta penyimpangan yang merugikan. Selaku contoh risiko spekulatif merupakan judi di dalam judi memunculkan 2 mungkin ialah mungkin menang serta mungkin kalah, tujuan judi bukan buat kalah melainkan buat menang. Bila dilihat dari sifatnya risiko pula bisa dipecah jadi 2 ialah risiko statistik serta risiko dinamis (hlm.43).
Resiko bagi objeknya dipecah jadi 3 ialah resiko orang, risiko harta kekayaan serta resiko tanggung jawab. sumber pemicu kerugian ataupun efek bisa diklasifikasikan selaku risiko sosial, risiko fisik serta resiko ekonomi. Sumber utama risiko sosial merupakan warga maksudnya aksi orang-orang menghasilkan peristiwa yang menimbulkan penyimpangan yang diharapkan. Sumber risiko fisik sebagiannya diakibatkan oleh fenomena alam serta sebagian lagi diciptakan oleh manusia itu sendiri banyak resiko yang lingkungan sumbernya namun tercantum paling utama ke dalam jenis fisik. Selaku contoh kebakaran, cuaca ataupun iklim petir serta lain-lain. Risiko yang dialami manusia itu bertabiat ekonomi, contoh risiko ekonomi merupakan inflasi fluktuasi lokal serta ketidakstabilan industri Individual (hlm.44).
Berikutnya merupakan jenis-jenis asuransi bidang usaha dipecah jadi 3 antara lain asuransi kerugian, asuransi jiwa, re asuransi (hlm.47). Setelah itu bentuk-bentuk asuransi bisa dibedakan jadi 6 antara lain asuransi timbal balik, asuransi ubah kerugian, asuransi beberapa duit, asuransi premi, asuransi silih menanggung, asuransi harus (hlm.50). Berikutnya sifat- sifat asuransidibagi jadi 9 antara lain sifat persetujuan, sifat timbal balik, sifat konsensual, sifat industri asuransi, sifat perkumpulan, sifat untung- untungan, sifat berat sebelah, perjanjian asuransi, perjanjian asuransi bersyarat (hlm.52).
Yang selanjutnya prinsip-prinsip hukum asuransi yang terdiri berasal prinsip kepentingan yang bisa diasuransikan, prinsip kejujuran tepat prinsip ini terdiri dari prinsip jaminan yaitu jika penanggung hendak mendapatkan risiko berasal tertanggung maka ia wajib  memperoleh isu yang seksama tentang resiko tersebut supaya dapat menghasilkan keputusan yang layak. Keputusan wajib  diambil tentang Apakah risiko itu akan diterima atau tak serta dengan syarat-syarat tertentu. Prinsip Representasi yaitu apabila tertanggung membeli premi ia akan menghasilkan keterangan mengenai risiko yg diasuransikan berita ini dinamakan representasi dan  dirancang dengan tujuan membujuk perusahaan premi buat mengadakan kontrak asuransi.
Prinsip penyembunyian yaitu bila tertanggung tidak mengungkapkan keterangan risiko utama yg diketahuinya berarti ia menyembunyikannya. model bila seorang mengajukan permohonan asuransi kebakaran untuk rumahnya pada ketika tempat tinggal  tertanggung sedang terbakar serta ia tidak memberitahukan hal ini maka beliau berarti menyembunyikannya. Prinsip Keagenan pada dasarnya bisnis premi diselenggarakan melalui agen-agen maka perlu dijelaskan sedikit wacana keagenan. Keagenan melibatkan tiga pihak yaitu principal, agen serta pihak ketiga, principal membangun hubungan keagenan menggunakan pihak ke 2 yang menguasakannya menghasilkan kontrak menggunakan pihak ketiga atas namanya asal wewenang agen artinya Principal atau perusahaan iuran pertanggungan. Prinsip Indemnitas yaitu penanggung akan memberikan ganti rugi bila tertanggung sahih-benar menderita kerugian.
Prinsip ini bertujuan buat memberikan penggantian atas kerugian, penggantian tidak boleh melebihi kerugian riil tertanggung sehingga dia diuntungkan. Prinsip subrograsi dari Mehr serta Cammac menjelaskan bahwa prinsip subrogasi ialah penanggung membayar kerugian terhadap suatu barang yang dipertanggungkan. Berarti telah menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya. akan tetapi karena pembayarannya dilakukan atas sebab adanya pihak ketiga tetapi tertanggung tadi bertanggung jawab buat setiap perbuatan yg dapat merugikan hak penanggung di pihak ketiga.
Prinsip donasi serta kuasa proksimal prinsip ini terdiri dari prinsip donasi ialah seorang bisa saja mengasuransikan harta barang yang sama pada sebagian industri asuransi Tetapi apabila terjalin kerugian atas objek yang diasuransikan hingga secara otomatis berlaku prinsip donasi prinsip donasi berarti kalau apabila penanggung sudah membayar penuh ubah rugi yang jadi hak seorang hingga penanggung itu berhak menuntut perusahaan- perusahaan yang lain ikut serta sesuatu pertanggungan secara bersama- sama menutup asuransi dan kepunyaan orang tersebut buat membayar bagian kerugian tiap- tiap yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya prinsip ini tidak berlaku untuk asuransi jiwa serta asuransi musibah diri yang berkaitan dengan wafat dunia ataupun cacat senantiasa.
Berikutnya kausal proksimal ialah apabila kepentingan yang diasuransikan hadapi bencana ataupun musibah hingga pertama- tama hendak dicari sebab- sebab yang aktif serta efektif yang menggerakkan sesuatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada kesimpulannya terjadilah bencana ataupun musibah tersebut sesuatu prinsip yang digunakan buat mencari pemicu kerugian yang aktif serta efektif merupakan unbroken chain of events ialah sesuatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Yang berikutnya ialah cerminan universal asuransi syariah yang awal penafsiran serta hakikat asuransi syariah kemunculan asuransi syariah merupakan jawaban atas perbandingan komentar ulama dalam menyikapi status hukum asuransi konvensional. Penafsiran asuransi mempunyai perbandingan dengan penafsiran asuransi syariah penafsiran asuransi syariah lebih menekankan pada arti tolong- menolong antar sesama partisipan dewan Syariah nasional Majelis Ulama Indonesia ataupun DSN- MUI mendefinisikan asuransi syariah( tamin, takaful ataupun tadhamun).
Dari penafsiran asuransi konvensional serta Asuransi Syariah bisa digarisbawahi kalau inti dari asuransi syariah merupakan usaha silih membantu dan silih melindungi perilaku tolong- menolong ini didasarkan pada ukhuwah islamiyah ataupun persaudaraan sesama muslim sesama anggota partisipan asuransi syariah dalam mengalami bencana dalam pertumbuhan dunia modern asuransi syariah terus menjadi mempunyai kedudukan serta gunanya asuransi sudah tumbuh serta meliputi kegiatan semacam perdagangan industri serta pertanian. Kedua guna serta tujuan asuransi syariah. Guna asuransi syariah yang awal asuransi menimbulkan ataupun membuat warga serta perusahaan- perusahaan terletak dalam kondisi nyaman. Kedua dengan Asuransi ada sesuatu kecenderungan penarikan bayaran hendak dicoba seadil Bisa jadi artinya yakni ongkos- ongkos asuransi wajib adil bagi besar kecilnya resiko yang dipertanggungkan. Ketiga asuransi selaku perlengkapan penabung.
Keempat asuransi ditatap selaku sesuatu sumber pemasukan. Kelima sumber pemasukan ini didasarkan pada financing the business. Tujuan asuransi syariah bagi Radiks Purba terdapat 3 perihal ialah tujuan ubah rugi, tujuan tertanggung, serta tujuan penanggung. Tujuan ubah rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung mengidap kerugian bertujuan buat mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan sehingga dia masih sanggup berdiri semacam saat sebelum mengidap kerugian. Tertanggung tidak boleh mencari keuntungan dari asuransi sehingga lebih menguntungkan begitu pula dengan penanggung dia tidak boleh mencari keuntungan atas resiko yang ditanggungnya kecuali mendapatkan balas jasa ataupun premi. Tujuan spesial asuransi merupakan awal meringankan resiko yang dialami oleh para nasabah ataupun para tertanggung dengan mengambil alih resiko yang dialami.
Kedua menghasilkan rasa tentram serta nyaman di golongan nasabahnya sehingga lebih berani tingkatkan usaha yang lebih besar. Ketiga mengumpulkan dana lewat premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun Dana besar yang bisa digunakan buat membiayai pembangunan bangsa serta negeri. Tipe serta khasiat asuransi syariah tipe asuransi syariah terdiri dari asuransi jiwa Syariah, asuransi kerugian Syariah, asuransi syariah unit Link.
Khasiat asuransi syariah bagi a Abbas Salim, awal asuransi menimbulkan warga serta industri terletak dalam kondisi nyaman. Kedua dengan Asuransi efektif industri bisa dipertahankan sebab resiko bisa dikurangi. Ketiga dengan Asuransi ada sesuatu kecenderungan penarikan bayaran hendak dicoba seadil bisa jadi. Keempat asuransi selaku bawah pemberian kredit. Kelima asuransi ialah perlengkapan penabung. Keenam asuransi selaku sumber pemasukan.
Khasiat asuransi jiwa awal membenarkan kalau keluarga partisipan mempunyai dana yang lumayan seandainya partisipan wafat dunia secara seketika ataupun keluarga partisipan memperoleh perlindungan ataupun proteksi manakala partisipan hadapi cacat senantiasa secara total akibat penyakit yang dialami Sehingga partisipan tidak bisa bekerja semacam sedia kala. Kedua membenarkan kalau keluarga partisipan asuransi bisa mempertahankan standar mutu hidup manakala partisipan wafat dunia.
Ketiga asuransi membiayai pembelajaran kanak- kanak partisipan. Keempat penuhi kebutuhan partisipan di hari tua ataupun tersedianya tabungan hari tua. Kelima membenarkan kalau partisipan memperoleh bonus pemasukan manakala partisipan mengalami sakit yang sungguh- sungguh ataupun musibah parah. Khasiat asuransi kerugian Syariah awal pengalihan resiko. Kedua wadah dana bersama di mana premi premi yang diterima oleh industri asuransi dari para tertanggungnya hendak dikumpulkan oleh penanggung ke dalam sesuatu wadah dana bersama.
Yang berikutnya ialah konsep maqashid Syariah selaku tata cara ijtihad hukum Islam. Hukum Islam merupakan ikhtiar pemikiran Islam perwujudan sangat tipikal dari metode hidup muslim dan ialah inti dari saripati Islam itu sendiri wajib diakui kalau penekanan penekanan teori logis dalam sumber- sumber Alquran serta Angkatan laut(AL) Hadits tentang keharusan mematuhi hukum membuat umat Islam menempatkan hukum pada posisi yang dipentingkan dalam kebudayaannya. Oleh sebab itu dari sudut historis bisa dikatakan kalau hukum Islam merupakan salah satu peninggalan kultural umat Islam yang berarti.
Konsep maqashid asy-syariah terdiri dari 2 faktor kata awal kata maqashid yang berarti tujuan ataupun tempat yang dituju kata yang kedua syariah yang berarti jalur ke arah sumber pokok kehidupan. Jadi sejarah etimologi Maqasid Asy Syariah berarti objek ataupun tujuan yang dituju oleh Syariah secara konseptual Maqasid aasy-syariah merupakan tujuan ataupun rahasia yang diresmikan oleh syari ataupun pembentuk hukum Pada tiap hukum dari hukum- hukum syariah. Syariah selaku tujuan akhir yang mau dicapai oleh syariah serta rahasia- rahasia dibalik tiap ketetapan hukum syariah.
Tujuan syariah merupakan bawa manusia kepada kebahagiaan dunia serta akhirat. Tingkatan kebutuhan dalam maqosit syariah inti dari maqosit as syariah merupakan mendatangkan kemaslahatan serta menolak kehancuran. Asy-Syatibi menegaskan kalau permbuatan Syariah ataupun hukum Islam sekedar dimaksudkan untuk kemaslahatan manusia di dunia serta akhirat sekalian. Al-Ghazali membagi kemaslahatan jadi 3 ialah dharuriyah, hajiyah serta tahsiniyah ataupun takmiliyah. Berikutnya perwujudan al- kulliyah al- khams, 5 tujuan dalam al- kulliyah al- khams ialah awal memelihara agama, kedua memelihara jiwa, ketiga memelihara ide, keempat memilihara generasi, kelima memelihara harta barang serta kehormatan. Aplikasi maqasyid asyariah dalam asuransi kedatangan asuransi pada biasanya mempunyai peranan berarti dalam menunjang aktivitas perekonomian serta keuangan warga. Asuransi berikan semacam kepastian pada kegiatan bisnis hendak tiap Efek yang dialami bersamaan pertumbuhan era.
Guna asuransi selaku pelindung sudah memasuki ke segala aspek kehidupan tidak cuma yang bertabiat material tetapi pula imaterial. Proteksi asuransi yang berkaitan dengan maqasid asy- syariah bagi Muhammad Usman Najati berkata kalau secara fitrah manusia mempunyai kesiapan buat memahami serta beriman kepada Allah, manusia berpotensi buat bertauhid mendekatkan diri kepada Allah, kembali kepada- Nya serta memohon pertolongan kepada- Nya, dalam mengalami kesusahan. Pertumbuhan peradaban manusia nyatanya bawa akibat fundamental dalam melaksanakan ibadah. kemajuan teknologi bawa kemudahan manusia dalam melaksanakan kewajiban beragama buat beribadah Haji seorang tidak lagi memakai kapal laut ataupun apalagi fasilitas yang lain kurang efisien serta efektif.
Tidak butuh berlama-lama di laut ataupun apalagi tertunda keberangkatannya sebab cuaca laut kurang baik serta gelombang besar tetapi demikian seluruh itu tidak lepas terdapatnya resiko untuk orang buat berkendala atas kesempurnaan Haji. Contoh proteksi asuransi terhadap penerapan agama merupakan dalam bidang penerapan ibadah haji paling utama penerapan wukuf di Arafah. Rasulullah Saw. bersabda kalau al Hajj arafah yang dapat dimengerti kalau esensi haji merupakan wukuf di Arafah, Wukuf ialah salah satu rukun haji yang harus dilaksanakan buat hingga pada taraf kesempurnaan bila tidak terlaksana hingga tidak legal selaku ilustrasi kalau tidak seorangpun dapat ditentukan sanggup mewujudkan serta melakukan wukuf di Arafah.
Wukuf membutuhkan keadaan kesehatan jiwa serta mental yang Prima mungkin yang dapat terjalin merupakan sakit ataupun apalagi tersesat sehingga dia tidak hingga di tempat yang diartikan sehingga menunggu kesempurnaan ibadah haji. Dari kasus dana di atas ialah salah tugas asuransi buat menanganinya tugas asuransi merupakan menyantuni orang yang lagi hadapi bencana dalam Haji sehingga dia sanggup melaksanakan ibadah haji tersebut serta pada tahun selanjutnya tanpa wajib menghasilkan bayaran kembali sebab sudah ditanggung oleh asuransi. Hingga bisa disimpulkan kalau asuransi menanggulangi perkara dana yang jadi hambatan seorang dalam rangka menyempurnakan hajinya wujud produk asuransi yang dapat menanggulangi kasus ini dapat dinamakan asuransi manasik haji walaupun produk ini belum di launching oleh industri asuransi.
Berikutnya proteksi asuransi dalam kemaslahatan jiwa jiwa selaku salah satu aspek ditetapkannya hukum Islam ialah aspek yang wajib dilindungi atas bawah itu dalam aspek salbiyah Islam melarang pembunuhan serta pelakunya diancam hukum qisas Perihal ini diatur oleh pesan al- baqarah ayat 178- 179. Letak kemaslahatan jiwa merupakan terdapatnya rasa nyaman dalam jiwa rasa nyaman dari hal- hal yang hendak mengganggu tubuh. Terdapatnya rasa sakit hendak mengusik seorang sebab tidak dapat melaksanakan kegiatan tiap hari tercantum penuhi kebutuhan keluarga. Dengan terdapatnya peranan asuransi yang terdapat pada proteksi kemaslahatan jiwa hingga butuh terdapatnya ekspansi cakupan arti proteksi jiwa selaku salah satu aspek maqasid Asy- Syariah.
Berikutnya proteksi asuransi dalam kemaslahatan ide, keberadaan ide menempati posisi ketiga sehabis proteksi agama serta jiwa. Manusia merupakan makhluk Allah yang sangat sempurna perihal ini cocok dengan pesan at- tin ayat 4 yang melaporkan kalau sebetulnya manusia diciptakan dalam keadaan sangat sempurna. Tetapi kesempurnaan itu tidak terdapat manfaatnya jika tidak mempunyai ide, ide manusia menduduki posisi berarti agama juga memandang demikian Allah menyanjung orang yang berakal serta memakai akalnya sebagaimana termaktub dalam pesan al- baqarah ayat 164. Dalam aspek positif perwujudan kemaslahatan ide merupakan Allah membolehkan hal- hal yang bisa menjamin kesehatan serta keselamatan, misalnya memakan santapan yang bergizi serta halal salah satu usaha yang bisa dicoba dalam rangka melindungi kemaslahatan ide merupakan menjajaki asuransi.
Guna asuransi hendak melindungi dari kepentingan manusia dalam perihal mewujudkan keberlangsungan ide. Berikutnya proteksi kemaslahatan generasi dalam ranah ilmu asuransi kepentingan yang bisa diasuransikan dari proteksi asuransi ini merupakan para pakar waris. Para pakar waris berkepentingan terhadap orang tua mereka atas ekonomi, kepentingan tersebut diisyarati dengan terdapatnya ikatan orang tua anak ataupun apalagi perwalian. Orang tua tidak mempunyai kepentingan atas hidup mati dan keberlangsungannya. Wujud asuransi yang menanggulangi perkara ini merupakan asuransi jiwa Oleh sebab itu tidak terdapat prinsip independen dalam perkara ini karena generasi tidak bisa dinilai dengan duit jadi peranan asuransi pada proteksi kemaslahatan generasi merupakan selaku proteksi finansial generasi supaya senantiasa terpelihara dari bahaya yang menimbulkan kelemahan.
Proteksi kemaslahatan harta harta ialah salah satu aspek maqasyid syariah yang wajib dilindungi oleh Syariah walaupun pada dasarnya harta kepunyaan Allah namun manusia mempunyai hak kepemilikan serta kewajiban buat mengelolanya dengan baik. Dalam ranah ilmu asuransi kepentingan yang bisa diasuransikan pada kemaslahatan harta merupakan seluruh suatu yang dipunyai orang. Pasal 268 KUHD mangulas tentang objek asuransi yang berbunyi sesuatu pertanggungan bisa menimpa seluruh kepentingan yang bisa dinilaikan dengan duit bisa diancam sesuatu bahaya serta tidak dikecualikan oleh undang-undang harta selaku objek asuransi diisyarati terdapatnya ikatan kepemilikan seorang memiliki kepentingan khasiat atas keberlangsungan serta kemusnahan hendak membuat kerugian pada orang tersebut.Â
Seorang mempunyai kepentingan terhadap rumah buat tempat tinggal proteksi asuransi pada kemaslahatan harta terletak pada aspek negatif tidak terdapat aspek positif ialah usaha perwujudannya asuransi yang menanggulangi pada kasus ini merupakan asuransi kerugian iktikad dari asuransi ini merupakan membagikan jasa dalam penanggulangan efek atas kerugian kehabisan khasiat serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mencuat dari peristiwa yang tidak tentu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI