Mohon tunggu...
Isnaini
Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Asuransi Perspektif Maqasid Asy-Syari'ah

6 Maret 2023   11:37 Diperbarui: 6 Maret 2023   11:55 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Resiko bagi objeknya dipecah jadi 3 ialah resiko orang, risiko harta kekayaan serta resiko tanggung jawab. sumber pemicu kerugian ataupun efek bisa diklasifikasikan selaku risiko sosial, risiko fisik serta resiko ekonomi. Sumber utama risiko sosial merupakan warga maksudnya aksi orang-orang menghasilkan peristiwa yang menimbulkan penyimpangan yang diharapkan. Sumber risiko fisik sebagiannya diakibatkan oleh fenomena alam serta sebagian lagi diciptakan oleh manusia itu sendiri banyak resiko yang lingkungan sumbernya namun tercantum paling utama ke dalam jenis fisik. Selaku contoh kebakaran, cuaca ataupun iklim petir serta lain-lain. Risiko yang dialami manusia itu bertabiat ekonomi, contoh risiko ekonomi merupakan inflasi fluktuasi lokal serta ketidakstabilan industri Individual (hlm.44).

Berikutnya merupakan jenis-jenis asuransi bidang usaha dipecah jadi 3 antara lain asuransi kerugian, asuransi jiwa, re asuransi (hlm.47). Setelah itu bentuk-bentuk asuransi bisa dibedakan jadi 6 antara lain asuransi timbal balik, asuransi ubah kerugian, asuransi beberapa duit, asuransi premi, asuransi silih menanggung, asuransi harus (hlm.50). Berikutnya sifat- sifat asuransidibagi jadi 9 antara lain sifat persetujuan, sifat timbal balik, sifat konsensual, sifat industri asuransi, sifat perkumpulan, sifat untung- untungan, sifat berat sebelah, perjanjian asuransi, perjanjian asuransi bersyarat (hlm.52).

Yang selanjutnya prinsip-prinsip hukum asuransi yang terdiri berasal prinsip kepentingan yang bisa diasuransikan, prinsip kejujuran tepat prinsip ini terdiri dari prinsip jaminan yaitu jika penanggung hendak mendapatkan risiko berasal tertanggung maka ia wajib  memperoleh isu yang seksama tentang resiko tersebut supaya dapat menghasilkan keputusan yang layak. Keputusan wajib  diambil tentang Apakah risiko itu akan diterima atau tak serta dengan syarat-syarat tertentu. Prinsip Representasi yaitu apabila tertanggung membeli premi ia akan menghasilkan keterangan mengenai risiko yg diasuransikan berita ini dinamakan representasi dan  dirancang dengan tujuan membujuk perusahaan premi buat mengadakan kontrak asuransi.

Prinsip penyembunyian yaitu bila tertanggung tidak mengungkapkan keterangan risiko utama yg diketahuinya berarti ia menyembunyikannya. model bila seorang mengajukan permohonan asuransi kebakaran untuk rumahnya pada ketika tempat tinggal  tertanggung sedang terbakar serta ia tidak memberitahukan hal ini maka beliau berarti menyembunyikannya. Prinsip Keagenan pada dasarnya bisnis premi diselenggarakan melalui agen-agen maka perlu dijelaskan sedikit wacana keagenan. Keagenan melibatkan tiga pihak yaitu principal, agen serta pihak ketiga, principal membangun hubungan keagenan menggunakan pihak ke 2 yang menguasakannya menghasilkan kontrak menggunakan pihak ketiga atas namanya asal wewenang agen artinya Principal atau perusahaan iuran pertanggungan. Prinsip Indemnitas yaitu penanggung akan memberikan ganti rugi bila tertanggung sahih-benar menderita kerugian.

Prinsip ini bertujuan buat memberikan penggantian atas kerugian, penggantian tidak boleh melebihi kerugian riil tertanggung sehingga dia diuntungkan. Prinsip subrograsi dari Mehr serta Cammac menjelaskan bahwa prinsip subrogasi ialah penanggung membayar kerugian terhadap suatu barang yang dipertanggungkan. Berarti telah menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya. akan tetapi karena pembayarannya dilakukan atas sebab adanya pihak ketiga tetapi tertanggung tadi bertanggung jawab buat setiap perbuatan yg dapat merugikan hak penanggung di pihak ketiga.

Prinsip donasi serta kuasa proksimal prinsip ini terdiri dari prinsip donasi ialah seorang bisa saja mengasuransikan harta barang yang sama pada sebagian industri asuransi Tetapi apabila terjalin kerugian atas objek yang diasuransikan hingga secara otomatis berlaku prinsip donasi prinsip donasi berarti kalau apabila penanggung sudah membayar penuh ubah rugi yang jadi hak seorang hingga penanggung itu berhak menuntut perusahaan- perusahaan yang lain ikut serta sesuatu pertanggungan secara bersama- sama menutup asuransi dan kepunyaan orang tersebut buat membayar bagian kerugian tiap- tiap yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya prinsip ini tidak berlaku untuk asuransi jiwa serta asuransi musibah diri yang berkaitan dengan wafat dunia ataupun cacat senantiasa.

Berikutnya kausal proksimal ialah apabila kepentingan yang diasuransikan hadapi bencana ataupun musibah hingga pertama- tama hendak dicari sebab- sebab yang aktif serta efektif yang menggerakkan sesuatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada kesimpulannya terjadilah bencana ataupun musibah tersebut sesuatu prinsip yang digunakan buat mencari pemicu kerugian yang aktif serta efektif merupakan unbroken chain of events ialah sesuatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Yang berikutnya ialah cerminan universal asuransi syariah yang awal penafsiran serta hakikat asuransi syariah kemunculan asuransi syariah merupakan jawaban atas perbandingan komentar ulama dalam menyikapi status hukum asuransi konvensional. Penafsiran asuransi mempunyai perbandingan dengan penafsiran asuransi syariah penafsiran asuransi syariah lebih menekankan pada arti tolong- menolong antar sesama partisipan dewan Syariah nasional Majelis Ulama Indonesia ataupun DSN- MUI mendefinisikan asuransi syariah( tamin, takaful ataupun tadhamun).

Dari penafsiran asuransi konvensional serta Asuransi Syariah bisa digarisbawahi kalau inti dari asuransi syariah merupakan usaha silih membantu dan silih melindungi perilaku tolong- menolong ini didasarkan pada ukhuwah islamiyah ataupun persaudaraan sesama muslim sesama anggota partisipan asuransi syariah dalam mengalami bencana dalam pertumbuhan dunia modern asuransi syariah terus menjadi mempunyai kedudukan serta gunanya asuransi sudah tumbuh serta meliputi kegiatan semacam perdagangan industri serta pertanian. Kedua guna serta tujuan asuransi syariah. Guna asuransi syariah yang awal asuransi menimbulkan ataupun membuat warga serta perusahaan- perusahaan terletak dalam kondisi nyaman. Kedua dengan Asuransi ada sesuatu kecenderungan penarikan bayaran hendak dicoba seadil Bisa jadi artinya yakni ongkos- ongkos asuransi wajib adil bagi besar kecilnya resiko yang dipertanggungkan. Ketiga asuransi selaku perlengkapan penabung.

Keempat asuransi ditatap selaku sesuatu sumber pemasukan. Kelima sumber pemasukan ini didasarkan pada financing the business. Tujuan asuransi syariah bagi Radiks Purba terdapat 3 perihal ialah tujuan ubah rugi, tujuan tertanggung, serta tujuan penanggung. Tujuan ubah rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung mengidap kerugian bertujuan buat mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan sehingga dia masih sanggup berdiri semacam saat sebelum mengidap kerugian. Tertanggung tidak boleh mencari keuntungan dari asuransi sehingga lebih menguntungkan begitu pula dengan penanggung dia tidak boleh mencari keuntungan atas resiko yang ditanggungnya kecuali mendapatkan balas jasa ataupun premi. Tujuan spesial asuransi merupakan awal meringankan resiko yang dialami oleh para nasabah ataupun para tertanggung dengan mengambil alih resiko yang dialami.

Kedua menghasilkan rasa tentram serta nyaman di golongan nasabahnya sehingga lebih berani tingkatkan usaha yang lebih besar. Ketiga mengumpulkan dana lewat premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun Dana besar yang bisa digunakan buat membiayai pembangunan bangsa serta negeri. Tipe serta khasiat asuransi syariah tipe asuransi syariah terdiri dari asuransi jiwa Syariah, asuransi kerugian Syariah, asuransi syariah unit Link.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun