Mohon tunggu...
Isnah
Isnah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hubungan Konstitusi dengan UUD 1945

9 Oktober 2021   10:04 Diperbarui: 9 Oktober 2021   10:30 7964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang dasar 1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan ketatanegaraan di indonesia. Peranannya dapat di lihat dari kandungan yang terdapat di dalamnya. UUD 1945 mengandung cita-cita dan nilai-nilai luhur bangsa indonesia, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan diikat oleh pasal dan ayat yang di jelaskan dalam batang tubuh UUD 1945.

Dalam perkembangannya, batang tubuh UUD 1945 telah di amandemen sebanyak empat kali. Amandemen yang di lakukan bertujuan untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, atau untuk membentuk suatu hukum yang belum di jelaskan, demi penyempurnaan UUD 1945. Dengan di lakukannya amandemen UUD 1945 di harapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam pelaksanaan ketatanegaraan. Sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran terhadapnya.

Pemikiran untuk melaksanakan amandemen di dasarkan pada kenyataan yang terjadi selama masa pemerintahan orde lama dan baru, sehingga kehidupan ketatanegaraan berjalan secara sentralisasi kekuasaan sepenuhnya di tangan presiden. Karena latar belakang inilah, UUD 1945 menjadi suatu peraturan dasar yang tidak dapat di ganggu gugat. Amandemen UUD 1945 di laksanakan oleh bangsa indonesia sejak tahun 1999, amandemen pertama di laksanakan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945.

Selanjutnya amandemen kedua di laksanakan pada tahun 2000, amandemen ketiga di laksanakan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir di laksanakan pada tahun 2002 dan di laksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002. Amandemen UUD 1945 mengawali kehidupan ketatanegaraan baru bagi rakyat indonesia yang di harpkan dapat meningkatkan kehidupan rakyat. Disamping itu, sebagai warga negara, kita hendaknya memahami UUD 1945. Sehingga kita dapat menjalankan fungsi kita sebagai seorang intelek yang dapat mengkritik jalannya pemerintahan.

Untuk itu, artikel ini membahas hubungan konstitusi dengan UUD 1945. Sebagai negara yang berdaskan atas hukum, tentu saja indonesia memiliki suatu konstitusi. Konstitusi yang di kenal di indonesia di kenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menyadari bahwa di dalam memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan Undang-Undang Dasar 1945 kita perlu mengetahui maksud dan tujuan yang terkndung di dalamnya. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengikat penyelenggaraan negara, masyarakat, warga negara dan penduduk maka UUD 1945 di jadikan dasar untuk berulah negara dan berulah masyarakat. 

Sebagai bangsa yang terus maju dan berkembang, hukum tata negara yang dimiliki oleh indonesia juga terus berubah mengikuti dinamika di segala bidang. 

Sejarah konstitusi indonesia dapat di katakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalah gunakan kosntitusi untuk tujuan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. 

Tahap perkpembangan konstitusi di indonesia dapat di kelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya.

Setelah itu UUD 1945 di ubah berturut-turut pada tahun 1999,2000,2001,2002, dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian di jadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desain utama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. 

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut. Sistem ketatanegaraan pada dasarnya mengandung dua aspek, yaitu aspek yang berkenaan dengan kekuasaan lembaga-lembaga beserta hubungannya satu sama lain di antara lembaga-lembaga negara tersebut serta hubungan-hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara. Kedua aspek tersebut dapat di lihat dalam konstitusi suatu negara. 

Suatu konstitusi merupakan sebuah sistem hukum, tradisi, dan konvensi yang kemudian membentuk suatu sistem konstitusi atau ketatanegaraan suatu negara. Perubahan UUD 1945 telah melahirkan suatu lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, yakni dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan terhadap UUD 1945 memberikan warna baru dalam sistem ketatanegaraan. Salah satu perubahan mendasar dalam UUD 1945 adalah perubahan pasal 1 ayat (2). Selain hal tersebut perubahan UUD 1945 telah melahirkan suatu lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, yakni dengan hadirnya MK. 

Secara konseptual, gagasan pembentukan MK adalah untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK yang merupakan lembaga baru pasca UUD 1945 di amandemen memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem ketatanegaraan indonesia, selain berkedudukan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman serta memiliki kedudukan yang sama terhadap Mahkamah Agung dan lembaga negara lainnya. MK di katakan sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945. 

Dasar filosofis dari wewenang MK adalah keadilan substantif dan prinsip-prinsip good governance. Selain itu, teori-teori hukum juga memperkuat keberadaan MK sebagai lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi. Kehadiran MK beserta segenap wewenang, di nilai telah merubah doktrin supremasi parlemen (parliamentary supremacy) dan menggantikan dengan ajaran supremasi konstitusi. Secara yuridis kewenangan MK di Indonesia telah di lembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu di pertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d dalam Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2003. 

Adapun empat kewenangan MK yaitu: 1). Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, 2). Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh UUD 1945, 3). Memutus pembubaran partai politik, dan 4). Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. 

Adapun kedudukan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Selain hukum dasar yang tertulis, ada hukum dasar yang bersifat tidak tertulis yang biasa di sebut dengan nama konvensi. Tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. 

Hubungan konstitusi dengan UUD 1945 merupakan dasar yang menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Konstitusi ialah hukum dasar yang di jadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Selain itu konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastic sifat aturan itu makin baik. Pada dasarnya konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan yag di selenggarakan. 

Salah satu contoh hubungan konstitusi terhadap Hak Asasi Manusia. Salah satu titik sentral dalam konstitusionalisme adalah persoalan hak asasi manusia. Dalam kaitan ini, konstitusi memmiliki peran penting, yang bukan hanya sekedar melakukan jaminan dan proteksi secara tertulis, melaikan pula menyediakan sebagai nilai yang di gunakan oleh lembaga peradilan dalam interprestasi serta elaborasi hak-hak tersebut.

Hubungan antara konstitusi dan hak asasi manusia, yang mencakup persoalan isi dan pengertian hak asasi manusia, tempat hak asasi manusia dalam konstitusi, termasuk dalam UUD 1945, serta akibat pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi. Penempatan hak asasi manusia dan konstitusi tidak semata-mata menjadikannya sebagai hak-hak fundamental yang bersifat mendasar, melainkan pula sebagai hak-hak konstitusional yang tertinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun