Secara konseptual, gagasan pembentukan MK adalah untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK yang merupakan lembaga baru pasca UUD 1945 di amandemen memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem ketatanegaraan indonesia, selain berkedudukan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman serta memiliki kedudukan yang sama terhadap Mahkamah Agung dan lembaga negara lainnya. MK di katakan sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945.Â
Dasar filosofis dari wewenang MK adalah keadilan substantif dan prinsip-prinsip good governance. Selain itu, teori-teori hukum juga memperkuat keberadaan MK sebagai lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi. Kehadiran MK beserta segenap wewenang, di nilai telah merubah doktrin supremasi parlemen (parliamentary supremacy) dan menggantikan dengan ajaran supremasi konstitusi. Secara yuridis kewenangan MK di Indonesia telah di lembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu di pertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d dalam Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2003.Â
Adapun empat kewenangan MK yaitu: 1). Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, 2). Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh UUD 1945, 3). Memutus pembubaran partai politik, dan 4). Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.Â
Adapun kedudukan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Selain hukum dasar yang tertulis, ada hukum dasar yang bersifat tidak tertulis yang biasa di sebut dengan nama konvensi. Tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.Â
Hubungan konstitusi dengan UUD 1945 merupakan dasar yang menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Konstitusi ialah hukum dasar yang di jadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Selain itu konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastic sifat aturan itu makin baik. Pada dasarnya konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan yag di selenggarakan.Â
Salah satu contoh hubungan konstitusi terhadap Hak Asasi Manusia. Salah satu titik sentral dalam konstitusionalisme adalah persoalan hak asasi manusia. Dalam kaitan ini, konstitusi memmiliki peran penting, yang bukan hanya sekedar melakukan jaminan dan proteksi secara tertulis, melaikan pula menyediakan sebagai nilai yang di gunakan oleh lembaga peradilan dalam interprestasi serta elaborasi hak-hak tersebut.
Hubungan antara konstitusi dan hak asasi manusia, yang mencakup persoalan isi dan pengertian hak asasi manusia, tempat hak asasi manusia dalam konstitusi, termasuk dalam UUD 1945, serta akibat pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi. Penempatan hak asasi manusia dan konstitusi tidak semata-mata menjadikannya sebagai hak-hak fundamental yang bersifat mendasar, melainkan pula sebagai hak-hak konstitusional yang tertinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H