Mohon tunggu...
Isnaa Septi
Isnaa Septi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa semester empat jurusan Ilmu Komunikasi. Sebagai mahasiswa profesional, saya memiliki pengalaman yang luas dengan keterampilan. Dalam peran saya sebelumnya, saya pernah menjadi Administrasi di salah satu bisnis. Saya senang mengembangkan keterampilan saya dan juga masa depan untuk berkembang secara profesional. Saya adaptif dan cepat belajar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kupas-Tuntas Struktur Negara Dalam Konsep Trias Politica

22 Juni 2022   11:51 Diperbarui: 22 Juni 2022   12:47 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isnaeni, B. (2021). Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 78--91.

Ruhenda, R., Heldi, H., Mustapa, H., & Septiadi, M. A. (2020). Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia. Journal of Governance and Social Policy, 1(2), 58--69. https://doi.org/10.24815/gaspol.v1i2.18221

Syamsuddin, M. (2018). Tinjauan Politik Islam Terhadap Teori Trias Politica. Al Qisths; Jurnal Hukum Dan Politik, 9(1), 43--61.

Wahyumi, P. (2015). Struktur Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 (Sebelum dan Sesudah Amandemen). Jurnal Polimes, 1(2) 41-55.

Yulistyowati, E., Pujiastuti, E., & Mulyani, T. (2017). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang--Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2), 328. https://doi.org/10.26623/jdsb.v18i2.580

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun