Para K-Drama Lovers tentu sudah tidak asing lagi dengan drama Vincenzo bukan? Drama yang dibintangi oleh Song Jong Ki sebagai Vincenzo Cassano dan Jeon Yeo Been sebagai Hong Cha Yong ini tayang eksklusif di Platform Netflix dan menyuguhkan cerita yang apik mulai dari konflik antar pemain, hingga kekeluargaan yang tercipta diantara para penghuni Plaza Geumga untuk mendukung sang tokoh utama, Vincenzo.
Pada awal episode drama Vincenzo, diceritakan bahwa sang tokoh utama, Vincenzo Cassano memiliki masalah dengan kelompok mafianya di Italia. Kemudian tujuan awal ia pulang ke Korea adalah untuk mengambil emas yang tersimpan di ruang penyimpanan rahasia dibawah sebuah gedung tua bernama Plaza Geumga. Plaza Geumga sendiri tercatat sebagai milik Pak Cho Young Woon yang diperankan oleh Choi Young Joon, seorang mantan anggota BIN yang juga teman karib Vincenzo di Korea. Walaupun sebenarnya Gedung itu adalah milik Vincenzo.
Dibawah Plaza Geumga, tersimpan Emas tersembunyi dengan total sebanyak 12.000 Kilogram. Jika jumlah emas tersebut dikalikan dengan harga beli emas per satuan 1 Kilogram (1000 gram) yaitu Rp. 887.600.000, maka jika dirupiahkan menjadi  Rp.10.651.200.000.000 , woww.. Apakah jumlah Nol nya terlalu banyak? Bagaimana cara membacanya?, tentu saja agak sulit karena biasanya saya dan teman-teman mahasiswa rantau, mentok hanya biasa membaca nominal uang saku bulanan yang tentu tidak sampai ratusan juta, hehe. Ya, jumlah emas tersebut jika di Rupiahkan menjadi Sepuluh Triliun Enam Ratus Lima Puluh Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah.Â
Jumlah yang sangat fantastis kan teman-teman?.
Sebagai warga negara dan Muslim yang baik, khususnya untuk saya dan teman-teman yang beragama Islam. Apabila mendapatkan rejeki nomplok yang sebesar itu, tentu hal pertama kali yang harus dilakukan adalah membayar Pajak dan Zakatnya. Bagaimana mekanisme penghitungannya dan cara pembayarannya? Mari kita simak ulasannya berikut.
Dilansir dari situs Pajak.go.id, Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dari harga jual emas batangan. Namun, sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Maka disini, dapat disimpukan bahwa saat membeli emas, kita harus membayar Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0.45% dari harga pembelian saat itu jika kita mempunyai NPWP, atau sebesar 0.9% jika kita tidak mempunyai NPWP.
Berapa besar pajak yang harus dibayar jika kita membeli 12.000 Kilogram emas? Diasumsikan jika kita mempunyai NPWP, maka pajak yang harus kita bayarkan hanya 0.45% dari keseluruhan harga emasnya yaitu :
= (Harga Dasar @1000 gram - Harga NPWP 0.45% @1000 gram) X 12.000
= Â (Rp. 891.594.000 - Rp. 887.600.000 ) X 12.000
= Rp. 3.994.000 X 12.000
= Rp. 47.928.000.000
Bagaimana cara membayar Pajak tersebut? Kita perlu membeli emas itu sendiri di Gerai Resmi seperti Antam. Maka kita dapat langsung membeli dengan harga yang sudah ditambah dengan Pajaknya. Namun, hal paling penting yang harus kita perhatikan adalah membuat NPWP terlebih dahulu agar mendapat tarif Pajak 0.45%, lebih murah bukan daripada membayar dua kali lipatnya?.
Adapun cara membuat NPWP sendiri sangatlah mudah, kita hanya perlu mengurus online di situs ereg.pajak.go.id dan NPWP akan diantar gratis sampai rumah melalui Pos, tanpa membayar biaya apapun.
Zakat Emas dan cara pembayarannya
Dilansir dari situs baznas.go.id , ada beberapa syarat-syarat emas dan perak yang wajib dibayar zakatnya. Adapun detailnya sebagai berikut :
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
- Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.
Zakat yang dikenakan atas emas wajib dibayarkan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab dan adapun kadar zakatnya sebesar 2,5% dari harga jual atau buy back yang berlaku saat itu. Apabila kita mempunyai 12.000 Kilogram Emas, dan akan dibayarkan zakatnya, maka penghitungannya adalah sebagai berikut :
= Harga Buyback  X 2.5%
= (Rp. 857.000.000 X 12.000) X 2.5%
= Rp. 10.284.000.000.000 X 2.5%
= Rp. 266.280.000.000
Bagi teman - teman yang muslim, apabila memiliki emas yang mencapai nisab dan ingin membayar zakatnya, dapat mengkonversikannya menjadi Rupiah terlebih dahulu kemudian disalurkan secara online melalui :
Nah, diatas adalah simulasi "seandainya" kita kaya raya seperti Song Jong Ki dan kawan - kawannya di drama Vincenzo, tidak ada salahnya menghayal kan teman - teman?. Dalam sebuah Drama, kita tentu tidak boleh menelan mentah - mentah hiburan yang kita tonton, tetap ambil teladan baiknya, dan jangan ikuti contoh - contoh yang buruk.Â
Yang terpenting untuk mencapai itu semua adalah tekad dan usaha agar apa yang kita impikan bisa tercapai. Karena jika kita menjadi orang kaya yang "baik" maka kita juga turut andil dalam kesejahteraan Bangsa dan Negara. Pesan terakhir dari saya adalah Jadilah warga negara baik yang taat pajak, dan Muslim yang baik dengan rutin membayar Zakat. Selamat Idul Fitri !
Disclaimer :
1. Harga Emas yang dihitung pada artikel diatas dihitung berdasarkan situs https://www.logammulia.com/id/harga-emas-hari-ini diakses pada 21 Mei 2021 Jam 23.00 WIB
2. Penghitungan diatas tidak berdasarkan porsi kepemilikan emas masing-masing tokoh dalam Drama Vincenzo, namun jumlah emas seluruhnya yang tersimpan didalam gudang rahasia.
3. Penghitungan dapat salah dan keliru, dikarenakan perbedaan harga pada tiap ukuran emas dan waktu penghitungan tersebut. Saya sebagai penulis meminta maaf apabila terdapat kesalahan pada penulisan ataupun penghitungan.
4. Untuk para K-Drama Lovers, menontonlah drama dengan bijak dengan menonton di Platform Legal, untuk menghargai para aktor serta crew yang sudah bersusah payah mengupayakan tontonan yang menarik, dan tidak mengikuti contoh yang berdampak buruk.
4. Artikel ini dibuat sebagai tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia, Prodi S1 Akuntansi, Universitas Pamulang. Saya pribadi sadar bahwa artikel ini masih banyak kekurangan, dan mohon kiranya Bapak Dosen dapat menegur atau memberi masukan apabila terdapat kesalahan dari segi tata bahasa dan penulisan.
Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H