= Rp. 3.994.000 X 12.000
= Rp. 47.928.000.000
Bagaimana cara membayar Pajak tersebut? Kita perlu membeli emas itu sendiri di Gerai Resmi seperti Antam. Maka kita dapat langsung membeli dengan harga yang sudah ditambah dengan Pajaknya. Namun, hal paling penting yang harus kita perhatikan adalah membuat NPWP terlebih dahulu agar mendapat tarif Pajak 0.45%, lebih murah bukan daripada membayar dua kali lipatnya?.
Adapun cara membuat NPWP sendiri sangatlah mudah, kita hanya perlu mengurus online di situs ereg.pajak.go.id dan NPWP akan diantar gratis sampai rumah melalui Pos, tanpa membayar biaya apapun.
Zakat Emas dan cara pembayarannya
Dilansir dari situs baznas.go.id , ada beberapa syarat-syarat emas dan perak yang wajib dibayar zakatnya. Adapun detailnya sebagai berikut :
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
- Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.
Zakat yang dikenakan atas emas wajib dibayarkan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab dan adapun kadar zakatnya sebesar 2,5% dari harga jual atau buy back yang berlaku saat itu. Apabila kita mempunyai 12.000 Kilogram Emas, dan akan dibayarkan zakatnya, maka penghitungannya adalah sebagai berikut :
= Harga Buyback  X 2.5%
= (Rp. 857.000.000 X 12.000) X 2.5%
= Rp. 10.284.000.000.000 X 2.5%
= Rp. 266.280.000.000