Mohon tunggu...
Ismi Nur Baeti
Ismi Nur Baeti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut Selama 20 Tahun Vakum

10 Juni 2023   14:42 Diperbarui: 10 Juni 2023   14:47 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip Deepoceanfact, hal ini terkait dengan kerusakan ekosistem laut dalam waktu yang sangat lama dan waktu pemulihannya tidak cepat. Penambangan ini akan meningkatkan abrasi pantai dan erosi pantai, mengurangi kualitas lingkungan laut serta meningkatnya pencemaran di daerah pesisir.

Dampak lainnya adalah penurunan kualitas air yang menyebabkan air laut semakin keruh, serta menyebabkan turbulensi sehingga terjadi peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan. Selain itu, bisa meningkatnya intensitas banjir rob terutama di wilayah pesisir yang terdapat penambangan pasir laut serta merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang menghuni ekosistem tersebut.

Alasannya lainnya larangan ekspor laut ketika itu, mengutip laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), adalah berkaitan dengan kedaulatan negara. Sebab pasir yang banyak diekspor ke Singapura digunakan untuk memperluas wilayahnya. Bahkan dari pasir laut Indonesia, Singapura berhasil memperpanjang bibir pantainya sejauh 12 kilometer.

Tak hanya itu, banyak pulau kecil di Kepulauan Riau yang tenggelam karena pasirnya telah diambil. Sejumlah negara di Asia Tenggara juga telah melarang ekspor pasir ke Singapura ini, seperti Kamboja dan Malaysia pada 2018.

Penolakan kebijakan dari para aktivis lingkungan hingga politisi

Sementara itu, organisasi lingkungan Greenpeace justru menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan praktek Greenwashing. Greenwashing sendiri adalah sebuah istilah dan konsep yang menjelaskan tindakan dari suatu pihak yang yang secara publik menyatakan produk atau kegiatannya ramah lingkungan, namun sebenarnya tidak. Tujuan dari tindakan ini agar mereka mendapat kesan dan persepsi yang positif dari masyarakat soal penghijauan.

WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Greenpeace sendiri menolak PP ini karena beberapa alasan. Selain dampak buruk pada lingkungan berupa hilangnya pulau-pulau kecil, menurut mereka tidak ada alasan kuat dari pemerintah untuk mengizinkan kegiatan ekspor pasir laut. Mereka sendiri menolak klaim pemerintah bahwa sedimentasi laut berbahaya bagi pelayaran, karena tidak ada data dan fakta yang mendukungnya.

Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menolak keras keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian izin kapal asing untuk mengeruk pasir laut Indonesia dan diekspornya. Dalam cuitannya diakun Twitter-nya @susipudjiastuti dirinya memprotes keras kebijakan tersebut.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,"

Selain itu Susi Pudjiastuti juga memberikan sebuah tautan berita yang diterbitkan oleh theguardian.com dengan judul "Is the world running out of sand? The truth behind stolen beaches and dredged islands"(Apakah dunia kehabisan pasir? Kebenaran di balik pantai yang dicuri dan pulau yang dikeruk).

Dalam artikel berita tersebut dijelaskan beberapa hal terkait penambangan pasir pantai dan dampak buruknya bagi lingkungan. Bahkan yang membuat banyaknya orang yang masih melakukan penambang pasir pantai adalah karena tidak ada yang tahu berapa banyak kerusakan yang terjadi pada lingkungan. Kurangnya penelitian atas dampak aktivitas penambangan pasir pantai tersebut dikarenakan sebagian besar ancamannya tersembunyi dan sering terjadi di tempat-tempat terpencil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun