Mohon tunggu...
Isma Ziqri Adhi
Isma Ziqri Adhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UHAMKA

Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perubahan Sistem Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

21 Januari 2023   23:17 Diperbarui: 21 Januari 2023   23:20 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada september kemarin, kemendikbud mengeluarkan peraturan baru. Yaitu perubahan sistem seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Yang mana ada beberapa perubahan peraturan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini, salah satunya adalah berubahnya nama lembaga yang bertugas mengirimkan mahasiswa ke PTN yaitu LTMPT, dan juga berubahnya sistem UTBK 2023 dengan aturan dan materi yang diuji pun berbeda Hal tersebut membuat para calon mahasiswa 2023 itu terkejut dengan peraturan baru, padahal kebanyakan dari mereka sudah menyiapkan untuk uji tes masuk Perguruan Tinggi Negeri, dan tahu tahu saja berubah begitu saja. Sehingga membuat para calon mahasiwa 2023 itu membuat rencana yang lain untuk masuk ke PTN.

Ada beberapa peraturan yang berubah dalam seleksi tersebut, peraturan yang adalah antara lain:

1.         Berubah nya Nama Lembaga

Awal nya lembaga yang menaungi untuk masuk ke perguruan tinggi ini adalah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), setelah kemendikbud mengeluarkan peraturan baru nama itu berubah menjadi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Pergantian nama ini disampaikan oleh ketua LTMPT, Prof. Mochamad Ashari.

Dalam surat edaran terbaru, Tugas LTMPT yang digantikan BP3 ini sehubungan dengan terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada PTN bertanggal 11 September 2022.

"Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang kementrian" kata Prof. Ashari dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

Nantinya BP3 berada dibawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek. Nadiem Makarim juga menerbitkan tugas dan fungsi BP3 melalui peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau BP3 pada Agutus 2022. Fungsi dan tugas BP3 ialah:

a.         BP3 sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidikan

b.         Penyusun rencana, program, dan anggaran

c.         Penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan

d.         Pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan

e.         Pengelolaan data dan informasi

f.          Pelaksanaan Kemitraan pengujian di bidang pendidikan

g.         Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

h.         Pelaksanaan urusan administrasi

Prof. Ashari mengatakan mekanisme lebih detail terkait seleksi masuk PTN, diminta menunggu informasi selanjutnya dari BP3.

Maka dari itu, tugas LTMPT mengantar calon mahasiswa Indonesia memilih prodi dan PTN sejak 2019 telah selesai.

"Mohon maaf bila ada kekurangan LTMPT dalam pelaksanaan seleksi masuk PTN selama ini," pungkas Prof. Ashari.

2.         Perubahan SBMPTN dan TKA dihapus

Dalam keterangan resmi, perubahan SBMPTN 2023 ini sejalan dengan misi besar Merdeka Belajar yaitu menghadirkan sistem pendidikan yang memprioritaskan kebutuhan peserta didik dan menjunjung tinggi asas keadilan.

"Arah baru transformasi seleksi masuk PTN dilakukan melalui lima prinsip perubahan, yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-22, Rabu (07/09/2022) secara daring.

Mendikbudristek memaparkan, ada 3 perubahan SBMPTN 2023. "Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kemudian seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang terakhir adalah seleksi secara mandiri" tutur Mendikbudristek.

Pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes nanti, calon mahasiswa akan dites dengan materi yang berfokuskan pada penalaran dan pemecahan masalah.

"Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan," ujarnya

Pada tahun 2022 masih ada TKA, yang berisi mata pelajaran sesuai dengan jurusan masing masing siswa. Jika jurusan saintek maka TKA yang diuji adalah: Matematika wajib, Biologi, Fisika, Kimia. Dan jika Jurusan soshum maka TKA yang diuji adalah: Geografi, Ekonomi, Sosiologi, dan Sejarah. Hal itu sudah ditiadakan oleh BP3 pada SNBT 2023 nanti. Materi yang diujikan hanyalah potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

menurut saya,Hal ini sangat berkaitan dengan kurikulum merdeka pada Sekolah Menengah Atas (SMA). Kurikulum sekarang sudah tidak ada lagi IPA maupun IPS, siswa di kurikulum ini difokuskan pada minatnya masing masing.Dan itulah, peraturan yang baru terkait Seleksi Nasional Masuk Perguruan Negeri. Peraturan itu memang sangat membuat para calon mahasiswa 2023 ini terkejut, karena sangat berlainan dengan peraturan sebelumnya. Semoga saja para mahasiswa bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti tes untuk masuk ke PTN, semoga bisa mendapatkan program studi dan juga PTN yang diimpikan. Amin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun