Mohon tunggu...
Ismawati
Ismawati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik dalam Hukum di Indonesia

8 Mei 2019   10:07 Diperbarui: 8 Mei 2019   10:12 10165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara hukum yang mana segala sesuatunya mengerucut pada lembaga peradilan hukum yang ada di Indonesia saat ini. Dilihatnya Indonesia sebagai negara hukum yang mana Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menganut sistem hukum dan semua itu daoat dilihat dari begitu beraneka ragamnya sistem hukum yang mewarnai hukum di Indonesia seperti sistem hukum Eropa, hukum Adat, hukum Aglo dan hukum Agama. 

Negara yang berdasarkan atas hukum ditandai dengan beberapa asas diantaranya adalah bahwa semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun krlompok, rakyat maupun pemerintah harus didasarkan kepada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan atau berdasarkan pada peraturan yang berlaku. 

Negara yang berdasarkan atas hukum harus didasarkan hukum yang baik dan adil tanpa membeda-bedakan. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis, yaitu didasarkan kepada kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat. Sedangkan yang disebut hukum yang adil adalah hukum yang memenuhi maksud dan tujuan hukum yaitu keadilan.

Berbicara tentang hukum, sedikit banyak pasti terarah pada gandengannya yaitu hal Politik yang mana politik sendiri adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan khususnya dalam negara.

Membahas tentang hukum dan politik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam situasi politik tertentu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai yang berkembang dan nilai-nilai yang dimaksud adalah keadilan. Dengan demikian idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. 

Dengan ciri-ciri mengandung dan larangan, menuntut kepatuhan dan adanya sanksi, maka hukum yang akan berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat. Perdebatan antara hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Keadilan akan dapat terwujud apabila aktifitas politik yang menghasilkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri. 

Terlepas bahwa dalam proses kerjanya lembaga-lembaga hukum harus bekerja secara independen untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Dasar dari pembentukan itu sendiri yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik juga harus mengandung prinsip - prinsip membangun supremasi hukum yang berkeadilan.

Hubungan antara hukum dan politik ada beberapa persoalan politik yang cukup mempengaruhi hukum yang ada di Indonesia saat ini yang pertama yakni, pengaruh politik dalam pembentukan hukum di Indonesia, menurut Daniel S. Lev. Yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik, yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa temoat hukum dalam negara, tergantung pada keseimbangan politik, definisi kekuasaan, avolusi ideologi politik, ekonom, sosial dan seterusnya. 

Pengaruh kekuatan - kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan Chesks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Dalam UUD 1945 setelah perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas keleluasaan dan kewenangan masing-masing lembaga-lembaga negara. Mempertegas batas-batas kekuasaan setiao lembaga negara dan menetapkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara.  

Sistem yang demikian, disebut sistem " checks and balances", yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh Undang-Undang Dasar, tidak ada yang tertinggi dan yang terendah semua sma diatur berdasarkan fungsi masing - masing. 

Satu catatan penting yang perlu dikemukakan disini untuk menjadi perhatian para lawmaker adalah apa yang terjadi keprihatinan Walter lippman, yaitu " jika opiniumum sampai mendominasi pemerintah, maka disanalah terdapat suatu penyelewengan yang mematikan, penyelewengan ini menimbulkan kelemahan, yang hampir menyerupai kelumouhan dan bukan kemampuan untuk memerintah", karena itu perlu menjadi catatan bagi para pembentuk hukum adalah penting memperhatikan suara dari kelompok masyarakat yang mayoritasnya tidak punya akses untuk mempengaruhi opini publik, tidak. 

Punya akses kebijakan politik. Disinilah peranan para wakil rakyat yang terpilih melalui mekanisme demokrasi yang ada dalam struktur maupun infrastruktur politik untuk menjaga kepentingan mayoritas rakyat, dan memahami betul-betul norma-norma struktur politik untuk manjaga kepentingan mayoritas rakyat, dan memahami betul-betul norma-norma, kaidah-kaidah, kepentingan danrakyat agar nilai - nilai tersebut mrnjadi hukum positif.

Dan yang kedua yaitu, hukum yang lumpuh dan dilumpuhkan yang mana diketahui dalam pandangan Lord. Acton, upaya perbaikan hukum secara menyeluruh mengangkat perubahan pada the contant of the law, the stucture of the law, dan the culture of the law. 

Personalnya di Indonesia perubahan yang dilakukan semata - mata baru pada the contant of the law, sperti dengan membuat sebanyak mungkin undang - undang dan peraturan untuk mengatasi oersoalan di masyarakat, itu pun sering ali tidak didasarkan pada pembacaan yang sungguh - sungguh atas kebutuhan masyarakat akan undang-undang dan peraturan serta tidak dirumuskan secara partisipatoris, dan stucture of the law nya masih dihuni oleh pejabat - pejabat yang bermasalah dan berperan aktif dalam rangkaian keputusan atau praktek - praktek hukum menyimpang.

 Dan the culture of the law nya, budaya sogokan dan suap jauh lebih menonjol ketimbang profesionalisme sebagai aparatur penegak hukum. Dan dikondisi yang lumpuh ini semakin diperparah dengan tidak adanya kesriusan pemerintah untuk mengedepankan agenda law orforcement dan hambatan-hambatan politis lainnya. 

Desakan untuk melakukan pembersihan secara radikal terhadap institusi hukum seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Agung, serta pencabutan keputusan-keputusan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan yang pernah dirintis Abdur Rahman Wahid, tidak lagi berlanjut seiring dengan jatuhnya Abdur Rahman Wahid. Upaya Gus Dur, justru dihambat dengan berbagai cara, termasuk dengan penggulingan dirinya, artinya dalam kondisi dimana proses pemulihan hukum dari kelumpuhan yang tengah berlangsung, upaya-upaya untuk mempertahankan kelumpuhannya juga gencar dilakukan oleh berbagai macam pihak. 

Dalam konteks transisional, semua upaya tersebut dilakukan tidak lain untuk mempertahakan ketidakpastian hukum demi membebaskan pihak-pihak yang bermasalah sekaligus tetap mempertahankan previledge yang hanya dapat dipetik dalam situasi ketidakpastian.

Dan yang ketuga yaitu Sistem Politik Indonesia, ada beberapa prinsip penting dalam hal sistem politik Indonesia yang terkait yaitu sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. 

Ketiga prinsip ini saling mendukung misalnya jika kehilangan salah satunya saja akan mengakibatkan oecahnya sistem politik idela yang dianut, dan prinsip negara hukum tiga unsur utama, yaitu pemisakahan kekuasaan, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dalam prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lambaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi. 

Sedangkan dalam prinsip demokrasi partisipasi publik atau masyarakat berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik dalam proses pengisian jabatan, jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik. Dengan sistem politik yang demikianlah berbagai produk politik yang berupa kebijakan politik dab peraturan perundang-undangan dilahirkan.

Dapat disimpulkan bahwa memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar filsafah oemikiran yang dominan dalam kenyataan tentang pengertian aoa yang dipahami sebagai hukum serta yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum. Dari berbagai uraian tersebut tidak diragukan lagi bahwa apa yng dipahami sebagai hukum dan sumber kekuatan berlakunya hukum sangat dipengaruhi oleh aliran positif dalam ilmu hukum yang memandang hukum itu terbatas pada aoa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun