Tampil cantik, bugar dan mempesona adalah dambaan setiap wanita. Kecantikan, terkadang menjadi segala-galanya bagi beberapa kelompok orang.Â
Diakui atau tidak, kecantikan masih menjadi pertimbangan dalam berbagai hal, misalnya mencari pendamping hidup, mencari pegawai atau karyawan, terutama pada bidang-bidang yang berkaitan dengan jasa, bahkan mencari teman. Untuk tujuan ini, mau atau tidak mau, kosmetika menjadi pilihan, utamanya bagi kaum wanita.
Penggunaan kosmetika, memberikan beberapa efek bagi penggunanya. Bila telah bersentuhan dengan kosmetik, pemakainya merasa lebih percaya diri, merasa lebih menarik, merasa lebih muda, bahkan lebih cantik. Mengapa saya gunakan kata 'merasa'? Tak lain, karena cantik itu sifatnya subyektif. Cantik dalam versi seseorang, belum tentu cantik bagi orang lain.Â
Semua orang yang dapat dijangkau oleh teknologi dapat dipastikan menggunakan kosmetik. Kosmetik dalam definisi menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.Â
Jadi, kosmetik menurut definisi ini, tidak melulu mengacu pada perlengkapan make up wanita saja. Jika mengacu pada definisi ini, sabun, shampo, pasta gigi juga termasuk dalam kategori kosmetik.
Kebutuhan produk kosmetik halal bagi 2,4 milyar konsumen Muslim semakin meningkat. Pangsa pasar untuk kosmetik halal pada 2017 mencapai 61 miliar US$ dan diperkirakan akan meningkat menjadi 90 miliar US$ pada tahun 2023 (Sumber: State of the Global Islamic Economy Report 2018/2019). Apalagi, produk halal saat ini telah diakui sebagai produk dengan kualitas terbaik bagi konsumen.Â
Tentu saja, karena produk kosmetik yang bersertifikasi halal menjamin tidak saja aspek halal dari sisi syariat, namun juga aspek thoyyib atau keamanan bagi penggunanya. Produk-produk yang sudah bersertifikasi halal tentunya sudah mengantongi sertifikat keamanan dan izin edar dari BPOM atau lembaga sejenis bagi produk import. Dan tahukah Anda, tahu lalu, Indonesia adalah negara yang menempati posisi ke-2 dalam belanja kosmetik dengan total belanja senilai 3,9 miliar US$.
Keberadaan perdagangan lintas negara yang dibarengi dengan menjamurnya toko-toko online telah menjadikan konsumen lebih mudah untuk menjangkau berbagai produk pilihannya. Tambahan lagi, iklan yang masif dan bombastis, kadang membuat konsumen menjadi lebih tertarik untuk mencoba berbagai produk yang bisa menunjang tampilan fisiknya.Â
Sayangnya, produksi kosmetik hingga saat ini masih didominasi oleh pabrik-pabrik kosmetik non-halal, yang metode produksinya mungkin tidak/belum sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh syariat Islam. Sehingga perlu diwaspadai beredarnya produk-produk yang belum tentu halal dan belum tentu aman, terutama buat kamu, para muslimah. Salah memilih kosmetik, tidak saja berujung pada kesehatan dan tampilanmu, namun juga pada ibadahmu.
Pengkajian oleh salah seorang Pakar Halal Indonesia Dr. H. Nanung Danar Dono, M.Sc telah mendata sembilan bahan yang merupakan potensi masuknya bahan haram pada kosmetik. Kesembilan bahan itu adalah: ekstrak plasenta, cairan amnion/cairan ketuban, kolagen, elastin, alantoin, gliserin, hormon, vitamin, dan asam alfa hidroksi (AHA).Â
Bahan-bahan ini dapat bersumber dari manusia atau hewan yang perlu diperjelas statusnya. Berdasarkan syariat Islam, produk kosmetik halal tidak boleh mengandung turunan babi, bangkai, darah, bagian tubuh manusia, hewan bertaring/bercakar, reptil dan serangga. Selain itu, ingredients/bahan-bahan dalam kosmetik yang menggunakan hewan-hewan yang diizinkan harus melalui penyembelihan secara halal sesuai dengan syariat Islam.Â
Tidak hanya penggunaan bahan-bahan yang halal dalam proses produksinya, namun performance produk secara keseluruhan harus sesuai juga dengan ritual dalam Islam.Â
Pewarna kuku dan produk-produk yang diaplikasikan dengan cara dioleskan pada kulit, haruslah bisa ditembus air, sehingga tidak menghalangi proses penyucian bagian tersebut ketika wudhu. Dan jangan lupa, kuas yang digunakan untuk mengoleskan berbagai produk kosmetik pun, haruslah berasal dari bahan yang halal.Â
Beberapa produk kuas, disinyalir berasal dari bulu hewan terutama babi. Untuk mendeteksi kuas yang Anda gunakan, caranya sangat mudah. Bakar saja sedikit dari bagian bulu kuas, jika tercium bau seperti rambut terbakar, kemungkinan bahannya adalah bulu hewan, dan sebaiknya Anda buang.
Beberapa contoh penerapan kosmetika halal dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan syariat Islam disampaikan oleh Yuliansyah Nurfauzi, Auditor LPPOM MUI Jawa Tengah dalam kesempatan mengisi seminar tentang Kosmetik Halal di Loji Hotel, Surakarta pada 7 Juli 2019 lalu. Beberapa diantaranya yang perlu digarisbawahi oleh muslimah adalah:
1. Penggunaan kosmetika tidak mengundang syahwat bagi lawan jenis
2. Muslimah tidak berhias kecuali untuk orang yang dihalalkan, terutama suaminya.
3. Muslimah tidak menggunakan wewangian yang aromanya dapat menarik perhatian orang-orang di sekitarnya.
4. Muslimah tidak berpenampilan menyerupai kaum laki-laki.
5. Penggunaan kosmetik tidak merubah ciptaan Allah yang ada pada fisiknya.
6. Penggunaan kosmetik tidak berlebihan sehingga cenderung konsumtif.
7. Penggunaan kosmetik sesuai dengan kaidah keamanan produk dan kesehatan.
Penerapan wajibnya sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 nanti, yang merupakan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, telah membawa angin segar terutama bagi konsumen Indonesia. Implementasi UU No. 33 tersebut, akan berimbas pada lebih terjaminnya kehalalan produk-produk yang beredar di pasar Indonesia.Â
Walaupun untuk tahap pertama ini baru diwajibkan untuk produk makanan dan minuman, namun harapannya, ke depan, akan lebih meluas pada berbagai produk lain seperti produk farmasi/obat-obatan, kosmetik, produk rekayasa teknologi dan barang gunaan.Â
Bukankah dengan lebih terjaminnya kehalalan produk-produk industri di sekitar kita, akan lebih membawa ketenangan dalam kehidupan kita, terutama bagi masyarakat Muslim? Mari kita dukung sepenuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H