5. Penggunaan kosmetik tidak merubah ciptaan Allah yang ada pada fisiknya.
6. Penggunaan kosmetik tidak berlebihan sehingga cenderung konsumtif.
7. Penggunaan kosmetik sesuai dengan kaidah keamanan produk dan kesehatan.
Penerapan wajibnya sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 nanti, yang merupakan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, telah membawa angin segar terutama bagi konsumen Indonesia. Implementasi UU No. 33 tersebut, akan berimbas pada lebih terjaminnya kehalalan produk-produk yang beredar di pasar Indonesia.Â
Walaupun untuk tahap pertama ini baru diwajibkan untuk produk makanan dan minuman, namun harapannya, ke depan, akan lebih meluas pada berbagai produk lain seperti produk farmasi/obat-obatan, kosmetik, produk rekayasa teknologi dan barang gunaan.Â
Bukankah dengan lebih terjaminnya kehalalan produk-produk industri di sekitar kita, akan lebih membawa ketenangan dalam kehidupan kita, terutama bagi masyarakat Muslim? Mari kita dukung sepenuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H