Pengkajian oleh salah seorang Pakar Halal Indonesia Dr. H. Nanung Danar Dono, M.Sc telah mendata sembilan bahan yang merupakan potensi masuknya bahan haram pada kosmetik. Kesembilan bahan itu adalah: ekstrak plasenta, cairan amnion/cairan ketuban, kolagen, elastin, alantoin, gliserin, hormon, vitamin, dan asam alfa hidroksi (AHA).Â
Bahan-bahan ini dapat bersumber dari manusia atau hewan yang perlu diperjelas statusnya. Berdasarkan syariat Islam, produk kosmetik halal tidak boleh mengandung turunan babi, bangkai, darah, bagian tubuh manusia, hewan bertaring/bercakar, reptil dan serangga. Selain itu, ingredients/bahan-bahan dalam kosmetik yang menggunakan hewan-hewan yang diizinkan harus melalui penyembelihan secara halal sesuai dengan syariat Islam.Â
Tidak hanya penggunaan bahan-bahan yang halal dalam proses produksinya, namun performance produk secara keseluruhan harus sesuai juga dengan ritual dalam Islam.Â
Pewarna kuku dan produk-produk yang diaplikasikan dengan cara dioleskan pada kulit, haruslah bisa ditembus air, sehingga tidak menghalangi proses penyucian bagian tersebut ketika wudhu. Dan jangan lupa, kuas yang digunakan untuk mengoleskan berbagai produk kosmetik pun, haruslah berasal dari bahan yang halal.Â
Beberapa produk kuas, disinyalir berasal dari bulu hewan terutama babi. Untuk mendeteksi kuas yang Anda gunakan, caranya sangat mudah. Bakar saja sedikit dari bagian bulu kuas, jika tercium bau seperti rambut terbakar, kemungkinan bahannya adalah bulu hewan, dan sebaiknya Anda buang.
Beberapa contoh penerapan kosmetika halal dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan syariat Islam disampaikan oleh Yuliansyah Nurfauzi, Auditor LPPOM MUI Jawa Tengah dalam kesempatan mengisi seminar tentang Kosmetik Halal di Loji Hotel, Surakarta pada 7 Juli 2019 lalu. Beberapa diantaranya yang perlu digarisbawahi oleh muslimah adalah:
1. Penggunaan kosmetika tidak mengundang syahwat bagi lawan jenis
2. Muslimah tidak berhias kecuali untuk orang yang dihalalkan, terutama suaminya.
3. Muslimah tidak menggunakan wewangian yang aromanya dapat menarik perhatian orang-orang di sekitarnya.
4. Muslimah tidak berpenampilan menyerupai kaum laki-laki.