Mohon tunggu...
Ismarti Sohieb
Ismarti Sohieb Mohon Tunggu... Dosen - Ibu Pembelajar

Berbagi, Peduli, Bermanfaat bagi sesama

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Mengapa Perlu Sertifikasi Halal oleh MUI?

18 Februari 2018   10:15 Diperbarui: 18 Februari 2018   21:42 4898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Untuk menjamin kehalalan suatu produk secara konsisten dan berkelanjutan, diberlakukan Sistem Jaminan Halal (SJH). Dalam konsep industri halal, dikenal istilah halal dan thoyyib 'from farm to fork'.  Sistem Jaminan Halal ini bertujuan untuk memastikan bahwa suatu produk mulai dari bahan mentahnya, prosesnya, distribusinya, penyimpananya, hingga penyajiannya sesuai dengan kaidah halal dan thoyyib.

Terdapat 11 poin penting dalam implementasi Sistem Jaminan Halal pada suatu perusahaan/rumah produksi, yaitu: (1) Kebijakan Halal (2) Tim Manajemen Halal (3) Training dan Edukasi (4) Bahan (5) Fasilitas (6) Produk (7) Prosedur untuk kegiatan kritis (8) Ketertelusuran (9) Penanganan produk tidak sesuai kriteria (10) Audit Internal dan (11) Kaji ulang managemen.

Nah, Tim Manajemen Halal bertugas sebagai perpanjangan tangan LPPOM MUI yang berkedudukan di internal perusahaan. Salah satu tugasnya adalah melakukan audit halal internal perusahaan dan melaporkan hasilnya kepada LPPOM MUI setiap 6 bulan. Adanya audit internal yang dilakukan secara berkala akan menjaga bahwa proses produksi yang dilakukan berada pada line yang tepat sesuai dengan apa yang telah diajukan dan disetujui oleh MUI. Hal yang penting disini adalah MUI mewajibkan internal auditor dalam suatu perusahaan adalah seorang muslim dan telah mendapatkan pengetahuan yang cukup tentang halal dalam program pelatihan internal auditor yang diwajibkan oleh MUI.

Pastikan Kehalalan Makanan Kita

Jika diamati, kesadaran konsumsi produk halal di kalangan masyarakat Indonesia masih rendah. Pola konsumsi pangan masih berkisar pada tujuan pemenuhan kebutuhan dan pemuasan selera dan seringkali mengabaikan kehalalan produk serta nilai gizinya. Sehingga, sering kali dijumpai masyarakat terjebak dengan mengonsumsi produk yang ternyata berstatus syubhat bahkan haram. 

Bagaimana caranya, agar bisa memastikan bahwa makanan atau produk yang kita konsumsi halal? 

  1. Pastikan terdapat logo halal resmi MUI dan nomor registrasinya pada kemasan produk. 
  2. Jika produk tersebut impor, pastikan ada logo halal atau sertifikat halal dari badan sertifikasi halal yang diakui oleh MUI. Per Januari 2018, terdapat 42 Badan Sertifikasi Halal yang diakui oleh MUI, yang berasal dari 25 negara. Daftar dan logo Halal tersebut dapat dilihat melalui tautan ini.

Selain dengan logo halal, LPPOM MUI juga menyediakan beberapa layanan  penelusuran halal yaitu:

  1. Layanan Tanya Produk Halal dan Sertifikasi melalui Call Centre Halo LPPOM 14056.
  2. Layanan Tanya Halal via SMS. Caranya, ketik SMS dengan format: HALAL (spasi) MEREK kirim ke 98555.
  3. Halal MUI, aplikasi smartphone berbasiskan Blackberry10, android dan iOS untuk mengecek dengan cepat status kehalalan produk dan restoran serta wisata syariah. 
  4. Autentikasi Halal Restoran dengan QR Code yang dapat digunakan dengan mendownload aplikasi menggunakan smartphone.
  5. Layanan tanya halal via website www.halalmui.org 

Jadi, dimanapun berada, kini Anda dapat lebih mudah dan cepat mengakses informasi produk halal.

Lantas, bagaimana jika pada kemasan produk tidak ditemukan logo halal? Bihun misalnya, atau tempe atau beberapa produk lain. Untuk mensiasatinya, Anda dapat melakukan telusur mandiri dengan mengecek komposisi bahan. Jika memang bahan tersebut tidak mengandung unsur hewan atau bahan lain yang dicurigai berpotensi non halal, misalnya flavor/perisa,  maka statusnya insya Allah halal. Namun, jika Anda ragu, silakan mengonfirmasi langsung pada penjualnya, atau tinggalkan. Karena keragu-raguan akan berujung pada syubhat. 

Jika kita berani memilih untuk hanya menggunakan produk yang higienis (thoyyib), maka seharusnya kita berani memilih untuk hanya mengonsumsi produk yang halal. Karena kata halal secara umum dinyatakan lebih dulu sebelum thoyyib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun