Mohon tunggu...
Ismarti Sohieb
Ismarti Sohieb Mohon Tunggu... Dosen - Ibu Pembelajar

Berbagi, Peduli, Bermanfaat bagi sesama

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Mengapa Perlu Sertifikasi Halal oleh MUI?

18 Februari 2018   10:15 Diperbarui: 18 Februari 2018   21:42 4898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian pula halnya dalam surat Al Maidah ayat 88 yang artinya:

"Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya".

Setidaknya, terdapat 5 alasan pokok bagi umat Islam terkait dengan konsumsi makanan halal. Yang pertama adalah melaksanakan perintah dari Allah swt. Dalam ayat di atas, Allah telah memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal. Ketaatan kita pada perintah Allah ini merupakan salah satu bentuk ibadah dan ketakwaan kita kepada-Nya. Artinya, jika kita tidak mengindahkan perintah-Nya sama halnya dengan kita melakukan maksiat terhadap Allah swt.

Yang kedua, mengonsumsi makanan halal berarti menjauhkan diri dari bujukan syaiton (maksiat) dan api neraka. Syaiton, selalu membisiki kita untuk melanggar dan bermaksiat kepada Allah swt. Berbagai cara dilakukan oleh syaiton agar manusia dengan sadar atau tidak sadar mengacuhkan bahkan meninggalkan apa-apa yang diserukan Allah swt. Sedikit saja termakan oleh kita makanan tidak halal, maka kita dihadapkan pada ancaman siksa api neraka. 

Rasulullah saw berwasiat kepada sahabatnya, Ka'ab bin 'Ujroh: "Wahai Ka'ab bin 'Ujroh, sesungguhnya tidak tumbuh daging yang berasal dari makanan yang haram, kecuali neraka lebih berhak untuknya" (HR. At-Turmudzi).

Yang ketiga, merupakan salah satu ciri atau identitas seorang muslim. Seorang muslim, akan selalu memaksimalkan semua aktivitasnya untuk mengabdi/beribadah kepada Allah. Dengan memakan hanya makanan yang halal, identitas keislaman seorang muslim menjadi jelas dan terjaga. 

Sedangkan yang keempat adalah merupakan hak asasi seorang individu. Makanan berperan dalam pertumbuhan sel dan pembentukan jaringan dan organ. Lebih lanjut lagi, makanan yang dikonsumsi secara biologis akan diproses diantaranya menjadi sari pati kehidupan berupa sel sperma atau sel telur yang selanjutnya akan bertumbuh-kembang menjadi generasi baru. Jika nutfah tumbuh dari makanan yang halal, insya Allah, generasi pelanjut itu akan tumbuh dan berkembang pula dengan akhlak-perilaku yang halal. Sangat boleh jadi, krisis akhlak yang dialami umat ini disebabkan karena mengonsumsi makanan yang haram atau tidak jelas kehalalannya.

Yang terakhir, mengonsumsi makanan halal merupakan sarana terkabulnya doa. Hal lain terkait dengan makanan halal adalah keterkabulan doa. Bila masih perut kita terisi dengan hal-hal yang haram, tentulah doa yang kita panjatkan tak akan Allah kabulkan. 

Dikisahkan ketika suatu hari Saad bin Abi Waqqas berkata kepada Rasulullah agar didoakan supaya menjadi orang yang makbul doanya, maka Rasulullah menjawab, "Hai Saad, makanlah yang baik (halal), tentu engkau menjadi orang yang makbul doanya. Demi Allah yang memegang jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang yang pernah melemparkan sesuap makanan haram ke dalam mulutnya (perutnya), maka tidaklah akan dikabulkan doanya selama selama 40 hari. Siapa saja manusia yang dagingnya tumbuh dari makanan yang haram, maka nerakalah yang berhak untuk orang itu." (HR. Alhaafidh Abubakar bin Mardawih dikutip oleh Alhaafidh Ibnu Kathin dalam tafsirnya).

Sertifikat Halal dan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam, setelah melalui proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Artinya, suatu produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI, maka produk tersebut dijamin kehalalannya oleh MUI selama masa berlakunya sertifikat, sepanjang kondisinya sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam dokumen yang diajukan dan disetujui MUI. Sertifikat halal berlaku untuk masa 2 tahun, dengan kewajiban evaluasi dan pelaporan hasil audit internal perusahaan setiap 6 bulan sekali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun