Mohon tunggu...
ismar indarsyah
ismar indarsyah Mohon Tunggu... -

rakyat biasa

Selanjutnya

Tutup

Money

Makna “Dikuasai Oleh Negara” Dalam Pasal 33 UUD 1945

19 Juli 2011   15:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:33 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dengan pijakan tafsiran itu, maka pantas saja jika lembaga penafsir konstitusi itu menolak uji materi terhadap UU nomor 30/2009. Rupanya, paradigma berfikir yang dominan di Mahkamah Konstitusi adalah liberalisme.

Tafsiran terhadap pasal 33 UUD 1945 itu sebetulnya tidak perlu, jikalau semua orang bisa memahami penjelasan pasal pasal 33 UUD 1945 sebelum perubahan, yang berbunyi: “Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang-seorang”.

Menurut Professor Sri Edi Swasono, salah seorang ekonom kerakyatan dari Universitas Indonsia, dari segi imperativisme suatu Undang-Undang Dasar, maka “mengusai” haruslah disertai dengan “memiliki”. Sebab, jika tidak disertai penegasan memiliki, maka pengusaan negara tidak akan berjalan efektif, apalagi dalam tata-main era globalisasi saat ini.

Menurutnya, ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 merupakan penegasan dari makna demokrasi eonomi, yaitu perekonomian diselenggarakan demi kesejahteraan sosial bagi rakyat. Kepentingan rakyatlah yang utama bukan kepentingan orang-seorang, meskipun hak warganegara orang-seorang tetap dihormati.

“Privatisasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Negara BUMN, yang menjuali BUMN demi demokratisasi (Barat), melawan UUD 1945,” kata Prof Sri Edi Swasono dalam testimoninya di sidang uji materi UU nomor 30/2009 di Mahkamah Konstitusi.

Memang, pada peringatan Hari Koperasi, 12 Juli 1977, Bung Hatta berusaha memberikan sebuah defenisi yang longgar mengenai makna “dikuasai oleh negara” itu. Menurut Bung Hatta, makna “dikuasai” oleh negara dalam pasal 33 UUD 1945 tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan, atau ondernemer. Lebih tepat, kata Hatta, jika dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada pembuatan peraturan guna melancarkan jalan ekonomi, sebuah peraturan yang melarang pula “penghisapan” orang yang lemah oleh orang yang bermodal.

Menurut Rudi Hartono, salah seorang peneliti dari Lembaga Pembebasan Media dan Ilmu Sosial (LPMIS), penafsiran terhadap pasal 33 UUD 1945 tidak bisa dipisahkan dari semangat dari para penyusunnya dan kondisi historis yang melingkupinya.

Rudi Hartono secara khusus merujuk kepada pemikiran Bung Karno tentang sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Katanya, jika kita menjadi kedua konsep itu sebagai acuan, maka UUD 1945 merupakan penegasan konstitusional untuk menolak segala bentuk kolonialisme, imperiaisme, bahkan kapitalisme.

Harus diingat, kata dia, Bung Karno adalah ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Jadi, fikiran beliau sangat banyak tercurahkan dalam penyusunan UUD 1945. Saat itu, anggota Badan Penyelidik dipilah-pilah menjadi Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan ketua Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso, serta Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan ketua Mohammad Hatta.

Selain itu, untuk merekam semangat para pendiri bangsa, maka ada baiknya membuka kembali naskah dan dokumen-dokumen rapat Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan untuk Menyelidiki Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan.

Panitia Keuangan dan Perekonomian, sebuah panitia bentukan BPUPKI yang diketuai Mohammad Hatta –dalam Soal Perekonomian Indonesia Merdeka, merumuskan pengertian dikuasai oleh Negara sbb:


  1. Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman keselamatan rakyat;
  2. Semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena semakin besar mestinya penyertaan pemerintah;
  3. Tanah air haruslah dibawah kekuasaan Negara; dan
  4. Perusahaan tambang yang besar dijalankan sebagi usaha Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun