Kendati Badan Dunia PBB melalui Organisasi Pangan dan Pertanian (FOA). mengakui bahwa keberadaan masyarakat adat turut menjaga keseimbangan alam dan kelestarian hutan. Hal ini berdasarkan laporan di wilayah hutan adat Amerika latin.
Menindak lanjuti Qanun Aceh no 7 tahun 2016 tentang kehutan Aceh. Lembaga swadaya Masyarakat (Forum penjaga hutan dan sungai ) Harimau Pining. sebuah kelompok kecil yang ada di Pedalaman Pining, Gayo lues, Aceh.Â
Menyuarakan bahwa adat istiadat Gayo suatu hal yang penting dan  sebagai identitas, Namun seiring dengan perkembangan zaman tidak hanya merebut kekayaan alam tapi merusak tradisi suku gayo itu sendiri, baik dalam mengelola dan kemanfaatkan hutan demi keberlangsungan bumi.
Kelompok kecil ini, satu satu nya yang menyuarakan tentang keberadaan masyarakat adat di Gayo khususnya di Pining. telah melakukan advokasi kepada pemerintah tentang hak masyarakat adat meskipun perjuangan tersebut belum membuahkan hasil hingga hari ini.
Belom lagi, Berbicara hutan adat ada hak dan peran perempuan di dalamnya yang belum di akui meskipun dalam Rancangan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat telah di buat. Namun masih menungu di akui oleh pemerintah.
Di satu sisi tata ruang yang terdapat dalam suku mulai hilang di tengah tengah kehidupan masyarakat seperti waeh aunen , blang penjemuren, blang perutenen dan blang perueren.
1. Aih aunen masyarakat sekarang tak lagi mengunakan fasilitas umum tapi telah beralih kesecara pribadi, karna air telah masuk air kerumah warga melalui saluaran PDAM yang di bangun oleh pemerintah meskipun kasus kritis air bersih kerap melanda. Namun aliran air bersih tersebut tetap di ambil dari mata air pegunungan.
2. Blang penjemuren dengan fasilitas tanah mulai menyempit seiring bertambahnya penduduk, dan warga hanya sedikit yang rela memberikan tanahnya untuk pasilitas umum.
3. Blang perutenen, seiring perkembangan zaman kehidupan manusia berlahan beralihnya dengan kehidupan modrent seperti memasak tak lagi menggunakan kayu bakar dan beralih keminyak tanah dan Gas elpiji meskipun terkadang mengalami langkaan.
4. Blang perueren, kerbau salah satu ternak dalam suku gayo dan rata rata masyarakat memeliki kerbau, namun hari ini hanya orang orang tertentu yang memiliki kerbau dan tempatnya pun secara pribadi.
Sementara di sisi lain. Untuk menyelamatkan lingkungan dan hutan salah satunya berbasis adat, karna dalam hal ini pemegang kebijakan adalah ketua adat dan keuntungan dari hutan pun kembali kepada adat. Namun fenomena hari ini masyarakat adat hanya bisa jadi penonton dengan kerusakan hutan dan lingkungan di sekitarnya belum lagi terjadi bencana yang merasakan masyarakat adat itu sendiri akibat dari keserakaran tersebut. Termasuk di dalamnya ada anak anak, perempuan baik itu perempuan janda dan tua renta.