Meminjam sekian, tetapi tagihannya jauh lebih besar, berdasarkan bukti dari beberapa korban, dalam beberapa aplikasi pinjol ilegal, untuk melunasi tagihan yakni mengharuskan pihak korban untuk mengunduh aplikasi pinjol lainnya, yang akhirnya menjadi seperti "lingkaran setan". Inilah kejamnya pinjol, khsusnya yang tidak berizin (ilegal).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerukan kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar tagihan. Mahfud menegaskan pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum.
Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Sedangkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan.
Fakta baru yang saya temukan, terdapat aplikasi pinjol legal dan ilegal di dalam perusahaan (PT) yang sama. Artinya, motif mereka sama saja, yang membedakan hanyalah lebel dari OJK. Semoga masyarakat lebih selektif dalam menyelesaikan masalah keuangannya, khususnya di masa pandemi ini. Aplikasi pinjol memang menyelesaikan masalah, tetapi menyelesaikan masalah dengan masalah lainnya.
Nama : Ismail Aji
NIM : 191011500011
Tugas : Opini Pribadi