Mohon tunggu...
ismail Aji
ismail Aji Mohon Tunggu... Mahasiswa - hope you're enjoy

for everyone

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjol yang Sukses Bertransformasi Menjadi Lingkaran Setan

25 Oktober 2021   11:18 Diperbarui: 25 Oktober 2021   11:22 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Meminjam sekian, tetapi tagihannya jauh lebih besar, berdasarkan bukti dari beberapa korban, dalam beberapa aplikasi pinjol ilegal, untuk melunasi tagihan yakni mengharuskan pihak korban untuk mengunduh aplikasi pinjol lainnya, yang akhirnya menjadi seperti "lingkaran setan". Inilah kejamnya pinjol, khsusnya yang tidak berizin (ilegal).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerukan kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar tagihan. Mahfud menegaskan pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum.

Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Sedangkan jika syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan.

Fakta baru yang saya temukan, terdapat aplikasi pinjol legal dan ilegal di dalam perusahaan (PT) yang sama. Artinya, motif mereka sama saja, yang membedakan hanyalah lebel dari OJK. Semoga masyarakat lebih selektif dalam menyelesaikan masalah keuangannya, khususnya di masa pandemi ini. Aplikasi pinjol memang menyelesaikan masalah, tetapi menyelesaikan masalah dengan masalah lainnya.

Nama : Ismail Aji

NIM : 191011500011

Tugas : Opini Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun