Kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap APBD ini yang membuat sebagian oknum anggota dewan dapat memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu, sehingga akan membuat penyusunan dan penetapan APBD menjadi rumit.
Dengan telah ditetapkannya oleh KPK terhadap 41 orang anggota DPRD Malang yang diduga uang suapnya digunakan sebagai alat untuk memudahkan penetapan APBD 2015.
Pertanyan yang muncul apakah praktik seperti ini hanya terjadi di satu kota saja, hanya di Kota Malang?, terjadi hanya pada tahun 2015 saja?, bagaimana dengan tahun tahun sebelumnya atau tahun tahun sesudahnya sampai 2018 sekarang ini.
Kita tahu bahwa ada sebanyak 514 Kabupaten dan Kota di negeri ini dengan jumlah total anggota DPRD 17.560 orang (kursi).
Apakah tidak mustahil praktek ini terjadi dan berkembang begitu dahsyat dibeberapa Kabupaten dan Kota lain di Indonesia?, bahkan mungkin saja  praktek semacam ini sudah berjalan lama dalam beberapa tahun yang lalu
Andai praktik seperti ini terjadi di beberapa kabupaten atau Kota lain di Indonesia, dan menjadi semacam kebiasaan oleh oknum anggota DPRD, maka praktek semacam ini tak ubahnya seperti bom waktu yang setiap saat akan meledak, dan serpihan bomnya akan mengenai banyak anggota -- anggota DPRD di Kabupaten Kota se Indonesia seperti halnya 41 anggota DPRD Malang yang baru saja kita saksikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H