Dalam bagian penjelasan Pasal 7 huruf r, dijelaskan bahwa: yang dimaksud dengan 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan. Oleh MK, pasal 'dinasti politik' itu dihapuskan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945.
Merujuk pada penetapan Mahkamah Konstitusi ini, maka jika saat ini kita berfikr bahwa politik dinasti merupakan suatu praktek yang mengankangi sistem demokrasi dan konstitusi, maka pemikiran tersebut tentu saja dapat dikatakan sebagai pemikiran yang keliru dan tidak mendasar. Karena sebenarnya praktek politik dinasti tersebut merupakan suatu hal yang dibolehkan tidak hanya di Negara Republik Indonesia, selama dalam prosesnya tidak menciderai demokrasi apalagi melanggar sistem konstitusi yang telah berlaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI